LPG 3 Kg Langka, DPR Minta Pemerintah Perketat Distribusi


Jakarta, MI - Anggota Komisi VI DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Imas Aan Ubudiah meminta pemerintah mempersiapkan lebih matang tata ulang niaga Liquefied Petroleum Gas (LPG) atau elpiji agar tidak merugikan masyarakat.
Imas menilai tata ulang niaga elpiji 3 kg tidak dipersiapkan secara matang sehingga memicu kepanikan masyarakat.
"Dalam beberapa hari terakhir kami menerima laporan masyarakat jika mereka kesulitan membeli elpiji 3 kg karena adanya aturan pembelian harus melalui pangkalan resmi," kata Imas kepada wartawan, Senin (3/2/2025).
Polemik Pembelian LPG 3 Kg Hanya di Pangkalan Resmi
Masyarakat yang sebelumnya bisa membeli gas elpiji di toko-toko kelontong atau warung-warung terdekat kini harus membeli di pangkalan resmi gas 3 kg. Pembelian pun dengan mengakses laman https://subsiditepatlpg.mypertamina.id/infolpg3kg atau menghubungi call center 135.
Apabila ada pengecer yang ingin melakukan penjualan elpiji 3 kg, harus terdaftar sebagai pangkalan atau sub penyalur resmi dari Pertamina.
Gas ‘Melon’ Dijual di Atas Harga Subsidi
Imas memahami niat baik pemerintah untuk menata ulang distribusi gas ‘melon’ agar tepat sasaran dan tidak memberatkan masyarakat. Saat ini memang gas ‘melon’ dijual jauh di atas harga eceran tertinggi yang ditetapkan pemerintah yakni Rp12.000.
"Memang gas elpiji 3 kg ini dikhususkan untuk warga kurang mampu dengan harga Rp12.000. Meskipun faktanya pengguna gas elpiji ini juga datang dari warga berkecukupan dan dijual di pasaran di kisaran Rp20.000-Rp25.000," jelas Imas.
Pemberlakuan Aturan Dinilai Mendadak
Imas menilai, aturan penjualan gas ‘melon’ harus melalui pangkalan resmi ini terkesan mendadak.
Menurut dia, banyak masyarakat yang belum tahu dengan aturan tersebut. Selain itu ternyata pemerintah baru saja membuka pendaftaran bagi warga yang berniat menjadi pangkalan resmi.
“Ini kan artinya terlambat, aturan pembelian di pangkalan resmi sudah diberlakukan tetapi warga atau pedagang yang menjadi pangkalan resmi masih belum ditetapkan," tandasnya.
Dia menegaskan aturan pembelian elpiji melalui pangkalan resmi tidak boleh merugikan masyarakat. Selama ini pembelian elpiji hingga tingkat pengecer banyak membantu masyarakat di mana mereka bisa 24 jam memenuhi kebutuhan masyarakat.
"Meskipun harganya relatif mahal karena rantai distribusinya panjang keberadaan pengecer ini cukup membantu karena mereka standby 24 jam. Nah kalau di pangkalan resmi apakah bisa seperti itu,” pungkas Imas.
Topik:
LPG Langka LPG 3 kg langka Pemerintah DPR RIBerita Selanjutnya
Danantara, Begal Politik dan Brutus di Lingkar Terdalam Presiden
Berita Terkait

Nasim Khan: Perpres Tata Niaga Gula Penting Selamatkan Petani dan Konsumen
30 September 2025 12:44 WIB

Purbaya Yudhi Sadewa: Pemerintah Akan Dorong Pertumbuhan Ekonomi Tanpa Perbesar Utang
23 September 2025 12:07 WIB

Komisi VIII DPR Desak Kemenag Tindak Kakanwil NTB yang Lempar Mikrofon
22 September 2025 13:31 WIB