DPR Desak Regulasi Ketat Kripto: Lindungi Investor Muda dari Risiko dan Penipuan!


Jakarta, MI - Anggota Komisi XI DPR Tommy Kurniawan, mendesak pemerintah segera menyusun regulasi komprehensif terkait aset kripto guna melindungi investor muda.
Tommy menyoroti maraknya investasi kripto di kalangan anak muda yang kerap didorong tren media sosial tanpa pemahaman risiko yang memadai.
“Saya meminta OJK lebih intensif dalam edukasi dan pengawasan terhadap generasi muda. Edukasi harus kreatif agar mudah dipahami,” ujar Tommy, Senin (17/2/2025).
Menurutnya, banyak investor muda di bawah 30 tahun berinvestasi dengan modal kecil, sekitar Rp 500 ribu hingga Rp 1 juta, namun tanpa pemahaman mendalam.
Data menunjukkan jumlah investor kripto di Indonesia mencapai 22,91 juta pada Desember 2024, dengan nilai transaksi tahunan Rp 650,61 triliun.
Tommy menekankan bahwa aset kripto berisiko tinggi karena tidak memiliki underlying asset yang jelas seperti saham.
Politisi PKB ini juga meminta OJK memperluas pengawasan ke platform exchange kripto untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi Know Your Customer (KYC) dan Anti-Money Laundering (AML).
“Kami tidak ingin kasus dana ilegal dari judi online yang menggunakan kripto terulang lagi. Pengawasan harus diperketat,” tegasnya.
Dengan regulasi yang lebih ketat, Tommy berharap investor muda lebih terlindungi dan penyalahgunaan aset kripto dapat ditekan. ***
Topik:
DPR KriptoBerita Sebelumnya
Wamenaker Immanuel Ebenezer Minta Aplikator Berikan THR ke Driver Ojol
Berita Selanjutnya
Menkum Tegaskan Napi Tipikor dan Pengedar Narkotika Tak Akan Diberi Amnesti
Berita Terkait

Dasco soal Gugatan Penghapusan Uang Pensiun DPR ke MK: Apa Pun yang Diputuskan, Kita Akan Ikut
12 jam yang lalu

KPK akan Periksa Semua Anggota Komisi XI DPR (2019-2024) soal Korupsi CSR BI, Ini Daftarnya
21 jam yang lalu