Misteri Matinya Kerang Dara di Muara Badak, DPR RI Dorong Investigasi Cepat!

Rizal Siregar
Rizal Siregar
Diperbarui 18 Februari 2025 14:20 WIB
Iyeth Bustami  (Dok.MI)
Iyeth Bustami (Dok.MI)

Jakarta, MI- Dugaan pencemaran limbah yang berujung pada kematian massal kerang dara di Muara Badak, Kutai Kartanegara, menuai perhatian dari anggota Komisi XII DPR RI, Iyeth Bustami.

Iyeth Bustami mendesak PT Pertamina Hulu Sanga Sanga (PHSS) serta Pemerintah Daerah Kutai Kartanegara untuk segera menangani permasalahan tersebut agar tidak semakin berlarut-larut.

"Saya berpendapat terhadap kasus ini jangan saling menyalahkan lagi, tapi harus segera dituntaskan sehingga masalahnya tidak berkembang ke mana-mana. Semua pihak, baik Pertamina Hulu Sanga Sanga maupun Pemda, harus menjadikan kasus dugaan pencemaran ini sebagai fokus utama dan prioritas untuk segera diselesaikan," tegas Iyeth Bustami, Selasa (18/2/2025).

Sebagai tindak lanjut, Komisi XII DPR RI telah melakukan inspeksi langsung ke lokasi terdampak di Simpang Enam, Muara Badak. Berdasarkan informasi yang diperoleh, PHSS telah bekerja sama dengan tim ahli dari Institut Teknologi Bogor (ITB) untuk melakukan kajian ilmiah guna menentukan penyebab pasti matinya kerang dara secara massal.

"Sekarang bukan waktunya saling menyalahkan. Yang penting bagaimana kita punya keinginan menjadikan persoalan ini sebagai prioritas dan menunggu hasil penelitian terlebih dahulu. Jika hasilnya sudah keluar, barulah bisa ditentukan siapa yang bertanggung jawab," jelasnya.

Inspeksi yang dilakukan Komisi XII DPR ini merupakan respons atas aksi demonstrasi yang digelar Aliansi Peduli Nelayan Kerang Dara pada Rabu (12/2/2025). Aksi tersebut merupakan bentuk protes terhadap dugaan pencemaran limbah yang menyebabkan kegagalan panen bagi para pembudidaya kerang dara di wilayah tersebut. Para nelayan mengklaim bahwa sebelum dugaan pencemaran terjadi, mereka mampu menghasilkan hingga 10 ton kerang dara per hari.

Iyeth menegaskan bahwa langkah selanjutnya akan bergantung pada hasil penelitian tim ahli. Jika terbukti bahwa limbah dari PHSS menjadi penyebab kematian massal kerang dara, maka nelayan berhak meminta kompensasi.

"Kalau hasil penelitian sudah keluar dan memang terbukti matinya kerang dara akibat limbah PHSS, nelayan bisa meminta ganti rugi. Namun, PHSS tentu tidak bisa sembarangan memberikan kompensasi tanpa dasar hasil penelitian yang valid," ungkapnya.

Sebagai penutup, Iyeth mendorong semua pihak terkait untuk segera menyelesaikan permasalahan ini agar tidak semakin merugikan nelayan. "Kalau sudah ada kepastian penyebabnya, harus cepat diselesaikan. Jika tanggung jawab ada pada PHSS, maka mereka harus segera memberikan ganti rugi. Namun, jika penyebabnya lain, maka harus dicarikan solusi bersama dengan Pemda agar nelayan tetap bisa melanjutkan budidaya kerang dara," pungkas politisi PKB ini. ***

Topik:

Iyeth Bustami. Pencemaran Limbah DPR