Tak Lagi jadi Syarat Lamar Kerja? DPR Dukung Penghapusan SKCK

Rolia Pakpahan
Rolia Pakpahan
Diperbarui 11 April 2025 21:11 WIB
DPR Dukung Penghapusan SKCK dari Syarat Melamar Kerja (Foto: Dok MI)
DPR Dukung Penghapusan SKCK dari Syarat Melamar Kerja (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Ketua Komisi III DPR RI, Willy Aditya, mendukung Kementerian Hak Asasi Manusia (Kemenham) yang mengusulkan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan layanan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), khususnya sebagai persyaratan melamar pekerjaan. 

Menurut Willy, wacana penghapusan SKCK merupakan langkah maju dalam membangun keadilan sosial dan membuka ruang pemulihan bagi mantan narapidana yang telah menjalani masa hukuman. Ia menilai kebijakan ini bisa mengubah cara pandang masyarakat dan sistem ketenagakerjaan dalam memperlakukan eks napi.

“Ini suatu hal yang sangat positif, bahkan cenderung progresif. Usulan penghapusan SKCK sebagai syarat melamar pekerjaan adalah gagasan yang bagus dan perlu kita dukung,” tutur Willy dikutip dari laman DPR, Jumat (11/4/2025).

Dia juga menegaskan bahwa proses reintegrasi sosial terhadap warga binaan yang telah bebas tidak boleh dihambat oleh dokumen administratif yang justru memperkuat stigma negatif di masyarakat. 

Menurutnya, pemerintah dan masyarakat perlu memberikan kesempatan kedua bagi mantan narapidana sebagai bagian penting dari sistem hukum yang adil dan berperikemanusiaan.

“Apalagi proses reintegrasi sudah dimulai sejak mereka menjalani masa pembinaan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) maupun di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas),” jelasnya.

Willy juga mengungkapkan harapannya agar kebijakan ini segera dikaji secara menyeluruh dan bisa segera diterapkan, sehingga prinsip keadilan sosial benar-benar menyentuh semua lapisan masyarakat, termasuk mereka yang ingin memperbaiki diri dan kembali hidup secara normal.

“Jadi, ini sangat positif dan kami mengapresiasi tindakan dari Kementerian HAM untuk mendorong penghapusan SKCK,” pungkasnya. 

Topik:

dpr skck kemenham