Aria Bima PDIP soal Ribut-ribut Dugaan Ijazah Palsu Jokowi

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 25 April 2025 13:21 WIB
Politisi PDI Perjuangan Aria Bima (Foto: Ist)
Politisi PDI Perjuangan Aria Bima (Foto: Ist)

Jakarta, MI- Politisi PDI Perjuangan, Aria Bima mengatakan bahwa Presiden ke-7 RI, Jokowi tidak perlu membuktikan keaslian dari ijazahnya. Sebab yang harus membuktikan ijazah tersebut asli atau palsu adalah pihak penggugat.

Menurutnya penggugat tidak perlu menuntut Jokowi untuk membuktikan keaslian ijazahnya, pihak penggugat seharusnya membuktikan dugaan bahwa ijazah tersebut adalah palsu.

"Pak Jokowi tidak perlu membuktikan ijazahnya asli. Yang menggugat itu buktikan bahwa ijazahnya itu palsu. Kan gitu. Jangan menuntut Jokowi membuktikan ijazahnya asli. Buktikan bahwa itu ijazah palsu," kata Aria Bima di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (24/4/2025).

Ia mengatakan, bahwa Jokowi telah menjabat sebagai kepala daerah sebanyak tiga kali dan kepala negara dua kali, setiap pendaftaran pemilu pasti melalui proses verifikasi faktual yang didalamnya ada persyaratan administratif soal pendidikan.

"Nah saya mengatakan, dia sudah menjadi wali kota dua kali, gubernur sekali, dan presiden dua kali. Ada verifikasi faktual di dalam persyaratan administratif soal pendidikan. Verifikasi faktual itu antara prasyarat. Prasyarat itu kalau nggak ada, nggak boleh. Itu diverifikasi ke lembaga-lembaga terkait," jelasnya.

Aria menyebut bahwa yang menyatakan keaslian suatu ijazah adalah lembaga-lembaga yang berkaitan dengan pendidikan. Maka dari itu ia menyarankan untuk membuktikan dugaan ijazah palsu itu ke lembaga-lembaga terkait.

"Kalau pendidikan ijazah SD, SMP, SMA, ke Dirjen Pendidikan Dasar Menengah dan Atas. Kalau universitas, Ditjen Pendidikan Tinggi. Siapa yang pernah mengatakan ijazah itu asli? Ya lembaga-lembaga ini. Buktikan yang menuduh palsu, kepada instansi-instansi ini, untuk mengatakan kenapa dulu sampai ada pelantikan Presiden Jokowi, Gubernur Jokowi, dan Wali Kota Jokowi," ujarnya.

"Jangan meminta Jokowi membuktikan ijazahnya asli. Yang menggugatnya harus bisa membuktikan bahwa ijazahnya itu palsu. Saya kira begitu ya," lanjutnya.

Lebih lanjut, Aria menegaskan bahwa PDIP tidak dalam posisi membuktikan ijazah Jokowi asli atau palsu. Ia menyebut yang dapat membuktikan hal tersebut adalah KPU sebagai lembaga yang melakukan verifikasi persyaratan akademik ketika Pemilu dan lembaga-lembaga pendidikan terkait.

"Saya tidak mengatakan PDIP membuktikan ijazahnya palsu atau asli. Sebagai prasyarat wali kota, gubernur, dan presiden, itu diserahkan pada KPU. Siapa yang membuktikan asli atau tidaknya ijazah Jokowi, KPU dan instansi terkait," tandasnya.

Topik:

PDIP Aria Bima Ijazah Jokowi