Profil Zarof Ricar, Eks Pejabat MA yang Akui Terima Rp 50 Miliar di Kasus Gula

Rolia Pakpahan
Rolia Pakpahan
Diperbarui 9 Mei 2025 12:10 WIB
Zarof Ricar (Foto: Dok MI)
Zarof Ricar (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Zarof Ricar, mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) yang kini telah pensiun, menjadi sorotan publik setelah terungkap keterlibatannya dalam praktik makelar kasus yang melibatkan uang suap hingga Rp 50 miliar. 

Pria kelahiran Sumenep, Jawa Timur, pada 16 Januari 1962, yang telah mengabdikan dirinya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan purna tugas sejak Januari 2022, menjadi saksi dalam kasus suap vonis bebas yang melibatkan terdakwa Gregorius Ronald Tannur di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Rabu (7/5/2025).

Jabatan terakhirnya adalah Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan (Balitbang Diklat Kumdil) Mahkamah Agung.

Dia menjabat posisi itu selama lima tahun, setelah pertama kali dilantik sebagai Kepala Balitbang Diklat Kumdil pada 22 Agustus 2017 silam. Saat menduduki jabatan tersebut, Zarof juga pernah ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Badilum pada 2020.

Sebelum pensiun, Zarof Ricar pernah menduduki sejumlah jabatan strategis sebagai pejabat MA. Di antaranya adalah Sekretaris Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum (Dirjen Badilum) MA, dan  Direktur Pranata dan Tata Laksana Perkara Pidana Dirjen Badilum MA.

Di luar kariernya sebagai pejabat tinggi di MA, Zarof Ricar juga pernah menjabat sebagai Wakil Ketua Komite Etik Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) pada tahun 2017. Tak hanya itu, ia turut terlibat dalam dunia perfilman sebagai salah satu produser film Sang Pengadil, sebuah proyek kolaborasi dengan Humas MA yang sempat tayang di bioskop pada 24 Oktober lalu.

Secara akademis, Zarof adalah pemegang dua gelar sarjana, yakni Sarjana Hukum dan Sarjana Ilmu Sosial. Dia lalu melanjutkan pendidikannya hingga mendapat gelar Magister Hukum dan Doktor.

Zarof Ricar Ditetapkan sebagai Tersangka

Nama Zarof Ricar mencuat ke publik setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap terkait kasasi Ronald Tannur. Zarof diduga berperan sebagai perantara antara pengacara Ronald, Lisa Rachmat, dengan salah satu hakim agung, untuk menguatkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya yang telah memvonis bebas Ronald Tannur.

Penangkapannya dilakukan oleh tim Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung di Hotel Le Meridien, Bali, pada Kamis (24/10/2024) malam. 

Dalam penangkapan itu, Kejaksaan juga menyita 149 lembar uang pecahan Rp 100 ribu dengan total Rp 15,2 juta, kemudian 98 lembar uang pecahan Rp 50 ribu dengan total Rp 4,9 juta, dan lima lembar uang pecahan Rp 5 ribu total Rp 25 ribu, serta beberapa barang elektronik berupa handphone milik Zarof.

Di saat yang sama, penyidik Jampidsus Kejagung menggeledah rumah Zarof Ricar di kawasan Senayan, Jakarta Selatan. Dari penggeledahan itu, penyidik menyita uang SG$ 74.494.427, US$ 1.897.362, EUR 71.200, HK$ 483.320, dan mata uang Rp 5.725.075.000. 

“Jika dikonversikan ke rupiah totalnya Rp 920.912.303.714 (Rp 920,91 miliar),” ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar kala itu.

Dari hasil pengembangan, penyidik menemukan bukti kalau Zarof Ricar memang terbiasa bermain perkara di Mahkamah Agung untuk menguntungkan pihak berperkara. Perbuatan lancung itu dilakukan Zarof sejak berdinas di Mahkamah Agung sejak 2012 hingga 2022. 

“Menurut pengakuan yang bersangkutan dia lupa berapa banyak kasus yang diurus, karena banyak,” ujar Qohar, dikutip Jumat (9/5/2025).

Selain menyita uang tunai, penyidik juga mengamankan 498 kepingan logam mulia berupa emas seberat 100 gram, empat keping logam mulia emas seberat 50 gram, dan satu keping logam mulia emas sebesar 1 kilogram dari rumah Zarof, sehingga total seluruhnya kurang lebih 51 kilogram. 

“Berdasarkan keterangan yang bersangkutan semua ini dikumpulkan mulai dari 2012 sampai 2022, diperoleh dari sebagian besar pengurusan perkara,” jelas Qohar.

Diperiksa sebagai Saksi

Pada Rabu (7/5/2025), Zarof Ricar diperiksa sebagai saksi mahkota kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur. Saksi mahkota merupakan terdakwa yang bersaksi untuk terdakwa lainnya.

Ia mengakui pernah menerima Rp 50 miliar dari pengurusan perkara perdata kasus gula. Zarof mengatakan nominal itu merupakan uang yang paling tinggi diperolehnya terkait pengurusan perkara.

Zarof bersaksi untuk terdakwa pengacara Ronald, Lisa Rachmat dan ibu Ronald, Meirizka Widjaja. Awalnya, Zarof mengakui menyimpan duit hasil pengurusan perkara dalam brankas.

"Ini kan ada keterangan saksi nih di dalam BAP (berita acara pemeriksaan) ada beberapa kasus yang saksi jelaskan, ada saksi menerima uang kemudian uang tersebut disimpan di brankas. Maksud kami, apakah seluruh uang yang saudara peroleh tadi memang pure masih tersimpan di dalam brankas?" tanya jaksa.

"Uang-uang dari penanganan perkara?" kata jaksa menanyakan.

"Iya," jawab Zarof.

Dalam perkara ini, Zarof Ricar didakwa menerima gratifikasi senilai Rp 915 miliar serta 51 kg emas selama satu dekade menjabat sebagai pejabat di MA. Ia juga didakwa terlibat menjadi makelar dalam dalam vonis bebas Ronald Tannur.

Harta Kekayaan Zarof Ricar

Berdasarkan data dari laman elhkpn.kpk.go.id, Zarof Ricar terakhir kali menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 11 Maret 2022, dalam bentuk laporan Akhir Masa Jabatan.

Dalam laporan tersebut, Zarof mencantumkan total kekayaan sebesar Rp51.419.972.176 atau sekitar Rp51,4 miliar. Jumlah tersebut mencakup gabungan dari kepemilikan tanah dan bangunan, kendaraan dan mesin, harta bergerak lainnya, kas dan setara kas, serta berbagai aset lainnya.

Ia tercatat memiliki kekayaan berupa tanah dan bangunan senilai total Rp45.508.902.000 atau Rp45,5 miliar. Lokasinya tersebar di Jakarta Selatan, Bogor, Tangerang, Cianjur, Bandung, Solok, hingga Pekanbaru.

Kemudian alat transportasi dan mesin yang dilaporkan senilai Rp740 juta. Kekayaan itu berupa mobil Toyota Kijang 2016 senilai Rp300 juta, mobil VW Beetle 2018 senilai Rp200 juta, dan mobil Toyota Yaris 2021 senilai Rp240 juta.

Harta bergerak lainnya yang dilaporkan Zarof senilai Rp680 juta, kemudian kas dan setara kas Rp4.424.580.788 atau Rp4,4 miliar, serta harta lainnya Rp66.489.399.

Dengan demikian, total keseluruhan harta kekayaan yang dilaporkan Zarof Ricar tersebut tercatat mencapai Rp51,4 miliar.

Topik:

zarof-ricar ronald-tannur kasus-suap profil-zarof-ricar