KPU Klaim Tak Punya Cukup Waktu dan Kurang Wewenang Untuk Menyatakan Keaslian Ijazah Calon Peserta Pemilu


Jakarta, MI- Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyampaikan bahwa pihaknya mengalami kendala terkait dengan kurangnya waktu dan wewenang untuk memeriksa serta menyatakan asli atau tidaknya ijazah dari calon peserta pemilu.
Hal ini disampaikan oleh Ketua KPU Mochammad Afifuddin dalam acara diskusi bertema 'Kupas Tuntas Rencana Revisi Undang-Undang Pemilu dan Pemilihan' di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Kamis (8/5/2025).
"Kadang-kadang kami juga punya kurang waktu untuk kemudian dan kurang kewenangan juga untuk menyatakan ijazah ini asli apa tidak. Keringetan kami juga nggak selesai juga," kata Afif.
Afif juga meminta kejujuran dari para calon peserta pemilu, ia mengatakan jika ada calon peserta pemilu yang pernah terjerat pidana seharusnya mengakui hal tersebut agar proses penyortiran berkas menjadi jelas dan teratur.
"Kedua, mohon maaf, saya harus sampaikan. Semuanya harus jujur dong. Kalau mantan terpidana, bilang mantan terpidana. Sehingga nyortirnya jelas. Sehingga kalau kemudian mantan terpidana lebih lima tahun, dia harus iklan dulu menyampaikan ke publik," tuturnya.
Ia mengatakan jika ada calon peserta pemilu yang tidak jujur dan terungkap setelah proses pemilu telah berjalan, maka yang akan disalahkan akibat hal tersebut adalah KPU.
"Kalau orang nggak pernah ngaku kemudian belakangan ketahuan, salah lagi KPU-nya. Begitu dicari mantan terpidana yang nggak terbukti, pidana militer," ungkapnya.
"Artinya, kami yakin peserta juga punya ancangan, pointer-pointer yang menjadi masukkan untuk urutan perbaikan undang-undang," ujarnya.
Topik:
KPU