Kasus Ijazah Jokowi Memanas: Mediasi Gagal, Sidang Gugatan Rektor UGM Berlanjut


Jakarta, MI - Polemik soal keabsahan ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), kembali mencuat ke permukaan.
Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, menggelar sidang gugatan perdata terkait dugaan perbuatan melawan hukum dalam perkara tersebut pada Selasa (24/6/2025).
Sidang kali ini mengagendakan pembacaan surat gugatan yang diajukan oleh seorang warga bernama Komardin. Proses persidangan dilanjutkan ke tahap pembacaan setelah mediasi antara penggugat dan para tergugat pada 17 Juni 2025 lalu dinyatakan gagal atau tidak mencapai kesepakatan.
Dalam perkara ini, pihak tergugat adalah Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM), Wakil Rektor 1 Universitas Gadjah Mada, Wakil Rektor 2 Universitas Gadjah Mada, Wakil Rektor 3 Universitas Gadjah Mada, Wakil Rektor 4 Universitas Gadjah Mada, Dekan Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada, Kepala Perpustakaan Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada, dan Kasmudjo.
Wakil Ketua PN Sleman, Agung Nugroho, menjelaskan bahwa inti dari gugatan yang disampaikan penggugat adalah tudingan bahwa para tergugat telah melanggar UU No.14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, dengan tidak memberikan informasi secara rinci dan aktual terkait ijazah serta skripsi Jokowi.
"Sehingga terjadi kegaduhan informasi berkaitan dengan ijazah dan skripsi Jokowi, maka karenanya para tergugat minta dinyatakan melawan hukum dan menghukum membayar ganti rugi," ujar Agung saat dikonfirmasi, Selasa (24/6/2025).
Agung mengatakan, sidang perkara 106/Pdt.G/2025/PN Smn ini kemudian ditunda dan kembali dilanjutkan pada 1 Juli 2025 mendatang. Agendanya adalah mendengarkan jawaban dari para tergugat melalui persidangan secara elektronik.
Gugatan yang dilayangkan Komardin ke PN Sleman teregister di PN Sleman dengan nomor perkara 106/Pdt.G/2025/PN Smn tertanggal 5 Mei 2025 dengan klasifikasi perkara yakni perbuatan melawan hukum terkait dugaan ijazah palsu Jokowi.
Polemik keaslian ijazah Jokowi yang sempat ramai dibicarakan kini berujung pada gugatan senilai Rp69 triliun terhadap UGM di Pengadilan Negeri Sleman. Gugatan ini dilayangkan karena UGM dianggap tidak transparan, sementara polemik yang ditimbulkan dinilai turut berdampak pada stabilitas ekonomi Indonesia.
Komardin menilai, sejak isu ijazah Jokowi mengemuka, perekonomian Indonesia menjadi semakin remuk. Nilai tukar rupiah juga kian ambruk. Hal itu yang kemudian membuat Komardin menggugat UGM dengan nominal yang besar.
Ia menegaskan bahwa dirinya tidak memiliki kepentingan pribadi dengan Jokowi. Ia menyatakan bahwa tujuannya murni untuk menyelesaikan polemik ijazah agar tidak terus memicu kegaduhan di tengah masyarakat.
Sementara itu, pihak kepolisian melalui Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri sebelumnya telah memastikan keaslian ijazah Presiden Jokowi, baik dari SMAN 6 Solo maupun dari Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada, dalam penyelidikan yang dilakukan pada pertengahan Mei 2025.
Topik:
ijazah-jokowi mediasi-gagal sidang-ijazah-jokowi