Puan Maharani: DPR dan Pemerintah Masih Bahas Imbas Putusan MK soal Pemilu Daerah


Jakarta, MI - Ketua DPR RI Puan Maharani menyatakan bahwa DPR bersama pemerintah tengah mencermati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pelaksanaan Pemilu Nasional dan Pemilihan Daerah.
Meski sejumlah opsi telah dibicarakan dalam rapat konsultasi bersama pemerintah, termasuk kemungkinan pembentukan panitia khusus (pansus) untuk membahas Revisi UU Pilkada, keputusan final belum diambil.
“Belum ada keputusan untuk membentuk pansus karena kemarin baru mendengarkan masukan dari pihak pemerintah,” ujar Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (1/7/2025).
Puan menegaskan bahwa langkah-langkah lanjutan akan diambil berdasarkan hasil evaluasi bersama fraksi-fraksi di DPR. Menurutnya, keputusan MK tersebut memiliki dampak yang luas, termasuk pada masa jabatan kepala daerah dan anggota DPRD dalam masa transisi menuju pemilu terpisah.
“Ini bukan hanya sikap dari PDI Perjuangan, tapi tentu saja semua partai harus mencermati imbas atau efek dari keputusan MK tersebut,” tegasnya.
Sebelumnya, DPR menggelar rapat dengan Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, serta Mensesneg. Pertemuan itu juga dihadiri perwakilan dari masyarakat sipil, termasuk Perludem, guna mendengarkan pandangan terkait perubahan jadwal dan skema pemilu.
Terkait kemungkinan perpanjangan masa jabatan kepala daerah dalam masa transisi selama 2 hingga 2,5 tahun, Puan menyebut belum ada sikap resmi dari DPR. Namun, dia menekankan pentingnya memastikan proses transisi berjalan sesuai prinsip konstitusi.
“Undang-undang dasar menyatakan bahwa pemilu itu lima tahun sekali. Jadi tentu harus ada dasar yang kuat jika akan dilakukan penyesuaian,” katanya.
Topik:
DPR Puan Maharani MK