Lahan Sitaan BLBI akan Disulap jadi Rumah Subsidi

Rolia Pakpahan
Rolia Pakpahan
Diperbarui 25 September 2025 12:40 WIB
Lahan Sitaan BLBI akan Dibangun Rumah Subsidi (Foto: Ist)
Lahan Sitaan BLBI akan Dibangun Rumah Subsidi (Foto: Ist)

Jakarta, MI - Pemerintah menyiapkan skema pemanfaatan aset rampasan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) untuk mendukung program perumahan rakyat, terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) di wilayah perkotaan.

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait menjelaskan, rencana tersebut akan melibatkan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), serta pemerintah daerah guna menghadirkan hunian yang layak dan terjangkau.

"Kami bisa membuat langkah nyata ya, supaya bisa memanfaatkan aset-aset dari bekas korupsi dan sebagainya ya, yang ada di Kementerian Keuangan, itu bisa dimanfaatkan untuk perumahan rakyat," kata Maruarar saat ditemui di Kantor Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman, Rabu (24/9/2025).

Untuk merealisasikannya, Maruarar berencana berdiskusi lebih lanjut dengan Bank Tanah dan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kemenkeu.

"Bagaimana proses-prosesnya disinergikan, dengan Bank Tanah dan Dirjen itu juga bagian dari diskusi kami. Dan semoga dalam waktu yang tidak terlalu lama, antara Bank Tanah,Kementerian Keuangan, khususnya Dirjen Kaya Negara dan kami bisa membuat langkah nyata," ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan, Rionald Silaban, menyampaikan bahwa pihaknya akan berkoordinasi lebih lanjut dengan Bank Tanah guna merealisasikan rencana Kementerian PKP memanfaatkan aset BLBI untuk program perumahan rakyat bersubsidi.

"Maka kita akan melakukan pengerjaannya kepada Bank Tanah, baru kemudian untuk dijadikan program oleh Pak Menteri PKP," tutur Rionald saat ditemui di Kantor Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman, Rabu (24/9/2025).

Ia menambahkan, khusus untuk aset BLBI yang berstatus rampasan negara, diperlukan koordinasi dengan Kejaksaan Agung. 
"Sedangkan untuk yang sifatnya rampasan negara, kami akan menunggu daftarnya dan kita berkomunikasi dengan Kejaksaan Agung," pungkasnya.

Topik:

lahan-sitaan blbi perumahan-bersubsidi