Polres Labusel Ciduk Pengedar 34,9 Gram Sabu

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 25 Juli 2024 1 hari yang lalu
Ilustrasi - Pengungkapan narkoba. (Foto: Antara)
Ilustrasi - Pengungkapan narkoba. (Foto: Antara)

Medan, MI - Kepolisian Resor (Polres) Labuhanbatu Selatan (Labusel), Sumatera Utara menangkap pria berinisial AP (38) dan KAR (21) yang diduga pengedar narkotika jenis sabu-sabu seberat 34,9 gram.

"Barang bukti yang disita satu unit sepeda motor empat paket sedang dan satu paket kecil dengan berat total 34,99 gram sabu-sabu serta satu unit handphone," kata Kepala Polres Labuhanbatu Selatan AKBP Maringan Simanjuntak di Kota Pinang, Kamis (25/7/2024).

Maringan melanjutkan penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat adanya transaksi sabu-sabu di Jalan Lintas Sumatera, Kecamatan Torgamba, Labuhanbatu Selatan. Kemudian, ia mengatakan, mendengar laporan tersebut personel menuju ke lokasi dengan cara menyamar untuk membeli atau under cover buy barang bukti tersebut, Rabu (24/7/2024).

"Kemudian dilakukan penangkapan terhadap tersangka AP dan KAR bersama barang bukti dan kemudian dibawa ke kantor untuk dimintai keterangan lebih lanjut," ujar Maringan.

Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kapolres mengatakan dari hasil interogasi kedua tersangka tersebut mendapatkan barang bukti dari pria berinisial K yang merupakan warga Provinsi Riau. "Saat ini petugas masih mencari K tersebut. Ia sudah masuk daftar pencarian orang," tuturnya.

Ia mengatakan akan terus bekerja secara maksimal untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat dari gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat dari bahaya narkoba.

Selain itu, pihaknya juga melakukan berbagai upaya dalam pemberantasan narkoba selain penindakan, seperti membuat program Jumat curhat yang langsung berinteraksi kepada masyarakat setempat. Program tersebut memberikan edukasi kepada masyarakat agar menghindari bahaya narkoba baik itu menjadi pemakai maupun pengedar.

Sebelumnya, Polres Labusel menangkap 82 tersangka yang diduga pengedar dan penyalahgunaan narkoba di wilayah hukumnya selama Januari sampai 16 Juni 2024. Bang bukti yang disita narkotika jenis ganja dengan berat 6,18 gram, sabu-sabu 339,47, satu butir pil ekstasi , sepeda motor 22 dan handphone 63 unit.