Pemprov Malut Tak Lagi Toleransi Korupsi dalam Proses Tender Proyek Pemerintah


Sofifi, MI – Di bawah kepemimpinan Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara (Malut), Sherly Tjoanda dan Sarbin Sehe, Pemprov Malut memulai langkah signifikan untuk memperbaiki tata kelola pengadaan barang dan jasa (PBJ).
Dengan fokus pada transparansi, pengawasan ketat, dan penghindaran praktik penyimpangan, pemerintah daerah berupaya mewujudkan pengadaan yang bersih, adil, dan terkontrol dengan baik.
Plt Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ), Abdul Farid Hasan, berbicara terbuka mengenai evaluasi yang tengah berlangsung antara BPKP dan Biro PBJ.
Menurut Farid, kedatangan BPKP ini bukanlah sekadar rutinitas, melainkan upaya serius untuk memastikan bahwa seluruh proses pengadaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tidak melanggar hukum.
“BPKP datang ke Biro Pengadaan ini dalam rangka melakukan evaluasi tata kelola pengadaan. Ada beberapa hal yang diminta oleh BPKP, salah satunya adalah meminta SOP, RUP tahun 2024 dan 2025,” ujar Farid kepada sejumlah wartawan di Sofifi, Selasa (25/2/2025).
Evaluasi yang dilakukan oleh BPKP mencakup berbagai aspek penting, seperti SDM yang ada di Biro PBJ, PPK di tahun 2025, dan daftar risiko terkait pengadaan.
Farid menambahkan bahwa setelah sejumlah dokumen diserahkan, BPKP akan melakukan kajian lebih lanjut sebelum melaporkan hasil evaluasi ini kepada Gubernur.
“Dokumen-dokumen tersebut sudah kami sampaikan, dan akan dipelajari oleh BPKP. Evaluasi ini merupakan bagian dari penilaian mereka terhadap pengelolaan pengadaan di provinsi ini, yang nantinya akan dilaporkan ke Ibu Gubernur,” ungkapnya.
Namun, lebih dari sekadar laporan, Farid menjelaskan bahwa semangat dari evaluasi ini adalah untuk memperbaiki pengelolaan pengadaan di Pemprov Malut agar lebih transparan dan tidak ada rekayasa yang merugikan.
“Semangatnya adalah untuk memperbaiki tata kelola pengadaan. Intinya, kami ingin proses PBJ menjadi lebih transparan, tidak ada rekayasa, dan tidak ada pelanggaran yang terjadi. Ini semua demi memperbaiki kepercayaan publik terhadap BPBJ Pemprov Malut,” lanjutnya.
Membenahi pengadaan di Maluku Utara bukanlah perkara mudah. Sejarah panjang penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa di daerah ini telah membuat banyak pihak mempertanyakan integritas birokrasi di Pemprov Malut.
Namun, Farid dengan tegas menegaskan bahwa peluang untuk terjadinya praktik-praktik curang kini semakin sulit, terutama dengan adanya pengawasan ketat dari lembaga penegak hukum seperti KPK.
“Kalau menurut saya, itu sangat tidak mungkin. Praktik-praktik seperti itu seharusnya sudah tidak dipraktikkan lagi sekarang,” tegasnya.
Farid juga mengungkapkan bahwa meskipun pada masa transisi di bawah Pj Gubernur Samsuddin Abdul Kadir, praktij-praktik yang tidak sehat sudah tidak ada, namun pihaknya terus berbenah dan mewujudkan proses tender yang transparan dan lebih baik kedepannya.
“Alhamdulillah, bahkan pada masa transisi, kami sudah mencoba untuk bergerak tanpa ada beban. Tidak ada arahan untuk memenangkan perusahaan tertentu, dan itu menjadi langkah positif yang menunjukkan bahwa kami sudah memulai dengan baik,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Farid menuturkan bahwa Pemprov Malut kini tengah berusaha keras untuk memulai proses perbaikan dengan memastikan bahwa pengadaan barang dan jasa tidak hanya berjalan sesuai aturan, tetapi juga menghindari intervensi pihak-pihak yang memiliki kepentingan pribadi.
“Satu kali bermain lagi maka tidak belajar dari kesalahan yang lama. Saya pastikan Insya Allah tidak ada,” jelas Farid.
Dalam upaya menciptakan transparansi, Farid menekankan pentingnya pengumuman Rencana Umum Pengadaan (RUP) yang akan memastikan bahwa semua proyek pemerintah dapat diketahui publik.
“Saat ini, Biro PBJ saya adalah satu-satunya yang sudah melakukan proses RUP secara penuh. Semua pengadaan sudah diumumkan, kecuali untuk belanja dan gaji. Pengumuman ini menjadi indikator dalam penilaian MCP KPK, dan jika tidak diumumkan, sudah pasti mendapat nilai nol,” jelas Farid.
Pengumuman ini, menurutnya, adalah langkah penting untuk memastikan bahwa setiap pengadaan yang dilakukan oleh Pemprov Malut dapat dipantau oleh masyarakat dan pihak-pihak yang berkepentingan.
“Kami berharap pelaku usaha bisa terlibat dalam proses tender. Semua ini terbuka untuk umum, dan jangan khawatir, karena semua diawasi oleh KPK melalui MCP yang sangat ketat,” lanjut Farid.
Namun, Farid mengingatkan bahwa pengumuman ini juga harus dilakukan tepat waktu. Batas akhir pengumuman RUP adalah 31 Maret 2025, dan Biro PBJ berupaya untuk memenuhinya lebih awal.
“Kami berupaya agar per 15 Maret 2025 semua pengadaan sudah diumumkan. Itu adalah langkah pertama. Kami mendorong pengumuman RUP sesegera mungkin,” tegasnya.
Farid juga memastikan bahwa untuk meningkatkan kedisiplinan, Biro PBJ akan memberikan sanksi kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang terlambat dalam menayangkan kegiatan pengadaan di RUP.
Namun, sanksi tersebut bukan merupakan kewenangan Biro PBJ, melainkan akan diserahkan kepada Inspektorat untuk dipertimbangkan lebih lanjut.
“Kami berharap ada sanksi bagi OPD yang lambat menayangkan kegiatannya di RUP. Kami akan melakukan follow-up kepada Inspektorat agar sanksi yang tepat dapat diberikan,” ujarnya.
Farid tidak hanya fokus pada proses tender, namun juga pada pengawasan yang harus berlangsung hingga tahap akhir pengadaan, yaitu serah terima barang. Ini merupakan bagian dari komitmen Pemprov Malut untuk memastikan bahwa kualitas barang yang diterima sesuai dengan kebutuhan yang telah diidentifikasi.
“Jadi jangan cuma konsen pada bahwa BPBJ itu cuma tender saja tetapi BPBJ itu sangat luas, mulai dari identifikasi kebutuhan sampai dengan serah terima,” tegasnya.
Menurutnya, setiap tahapan dalam pengadaan harus dilakukan dengan baik dan terkontrol. Hal ini dimaksudkan agar tidak terjadi pengadaan barang yang tidak sesuai dengan kebutuhan atau bahkan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran.
“Karena sekarang itu ada namanya kertas kerja, jadi Pokja ketika melakukan evaluasi itu harus ada kertas kerja yang dibuat. Nah, kalau kertas kerja sudah dibuat, berarti untuk main-main itu agak sulit karena semua sudah terekam,” jelas Farid.
Melihat ke depan, Farid optimis bahwa upaya yang telah dilakukan dalam pengelolaan pengadaan ini akan membawa dampak positif bagi Pemprov Malut.
Dengan sistem yang lebih transparan dan prosedur yang lebih ketat, diharapkan pengadaan barang dan jasa di masa depan akan lebih bersih dan akuntabel.
Namun, ia juga menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam mengawasi setiap tahapan pengadaan yang ada.
“Kita sangat berharap bahwa nanti para pelaku usaha juga terlibat dalam proses tender karena terbuka untuk umum, yang kedua tidak perlu khawatir karena semua ini ada prosedur dan semua diawasi dan kita ini sudah diawasi oleh KPK melalui MCP itu ketat sekali,” tutup Farid. (Rais Dero)
Topik:
Pemprov Malut Maluku Utara