Kejari Kota Bekasi akan Segera Limpahkan Berkas Perkara Dispora ke Pengadilan Tipikor Bandung


Kota Bekasi, MI - Berkas perkara dugaan tindak pidana Korupsi (Tipikor) pengadaan kelengkapan alat olahraga di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Bekasi, tahun anggaran (TA) 2023, waktu dekat akan dilimpahkan Kejari Kota Bekasi ke Pengadilan Tipikor Bandung Jawa Barat.
Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Imran Yusuf, Senin (23/6) diruang kerjanya.
“Mudah-mudahan di bulan Juli 2025 berkas perkaranya sudah kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor Bandung. Sekarang tim penyidik sedang dalam tahap melengkapi berkas perkara,” kata Imran.
Menurutnya, tim penyidik Kejari Kota Bekasi telah melakukan perpanjangan penahanan terhadap tiga tersangka, masing-masing AZ mantan kepala dinas kepemudaan dan olahraga (Kadispora), pejabat pembuat komitmen (PPK) M. AR, dan AM selaku pihak ketiga (Direktur PT Cahaya Ilmu Abadi).
Untuk melengkapi berkas perkara pengadaan alat olahraga ini, kata Imran, kejari telah melakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari. Ia berharap sebelum masa penahanan berakhir, tim penyidik telah menyelesaikan pemberkasan perkara.
Selain melakukan pemeriksaan beberapa saksi, lanjut Imran, pihaknya juga melakukan penggeledahan beberapa lokasi. Namun, hingga saat ini dalam pengembangan perkara belum ada penambahan jumlah tersangkanya.
Ketika disinggung terkait aliran dana hasil korupsi yang disebut-sebut juga dinikmati sejumlah pihak, Imran tidak mau berspekulasi tanpa bukti yang jelas. Ia juga tidak mau jika penanganan perkara dugaan korupsi alat olahraga ini dikait-kaitkan dengan situasi politik di Kota Bekasi kala itu.
“Ada beberapa teman-teman media yang menulis bahwa aliran dana korupsi pengadaan alat olahraga ini tidak hanya dinikmati oleh tersangka AZ. Tapi, kami tidak mau terpancing dengan isu yang tidak berdasar dan tidak ada buktinya,” tegas Imran.
Seperti diketahui, Kejari Kota Bekasi menetapkan tiga tersangka dugaan korupsi dalam proyek pengadaan alat olahraga senilai hampir Rp10 miliar tahun anggaran 2023.
Penetapan tersangka AZ dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-3/M.2.1.17/Fd.2/05/2025. Kemudian, M.AR dilakukan sesuai Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-1/M.2.1.17/Fd.2/05/2025. Dan AM selaku selaku penyedia barang, dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-2/M.2.1.17/Fd.2/05/2025.
Ketiga tersangka juga langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Lapas Kelas IIA Bekasi selama 20 hari ke depan, sesuai ketentuan Pasal 21 ayat (1) dan (4) KUHAP.
Kronologi kasus, perkara ini bermula pada tahun anggaran 2023, saat Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Kota Bekasi melaksanakan pengadaan alat peraga dan alat olahraga dalam dua tahap.
Tahap pertama, Rp 4.979.055.000 (dari APBD Kota Bekasi). Tahap kedua, Rp 4.952.450.000 (dari Dana Bagi Hasil Pajak). Kegiatan pengadaan dilaksanakan oleh PT Cahaya Ilmu Abadi yang dipimpin oleh tersangka AM. Namun dalam pelaksanaannya, ditemukan adanya perbuatan melawan hukum yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Berdasarkan audit BPKP Provinsi Jawa Barat, semester pertama Mei tahun 2024, kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp.4.766.661.332,- (Rp.4, 766 M).
Penyidik Kejari Kota Bekasi menjerat tersangka dengan Pasal, Primer, Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan subsidair, Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (M. Aritonang)
Topik:
Kejari Kota Bekasi Dispora Kota Bekasi KorupsiBerita Terkait

Profil Tumbur Parlindungan, Dipanggil Kejagung dalam Kasus Korupsi di Saka Energi
26 September 2025 15:06 WIB

KPK Kembali Panggil Rektor USU, Telusuri Dugaan Korupsi Pembangunan Jalan di Sumut
26 September 2025 11:32 WIB

Daftar Menteri Era Jokowi yang Terjerat Kasus Korupsi Bertambah Usai Nadiem Jadi Tersangka
4 September 2025 19:57 WIB