DPR Semprot Bahlil: Jangan Asal Buat Aturan Pembatasan BBM Bersubsidi

Dhanis Iswara
Dhanis Iswara
Diperbarui 31 Agustus 2024 13:20 WIB
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia (Foto: MI/Dhanis)
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia (Foto: MI/Dhanis)

Jakarta, MI - Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto, mengkritik ide Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, yang ingin mengatur masalah pembatasan penjualan BBM bersubsidi hanya dengan Peraturan Menteri (Permen). 

Menurutnya, jika ide tersebut diterapkan maka akan menjadi masalah hukum di kemudian hari lantaran masalah pembatasan penjualan BBM ini sebelumnya diatur oleh Peraturan Presiden (Perpres).

“Dan yang berlaku saat ini adalah PP No. 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak,” kata Mulyanto kepada wartawan, dikutip Sabtu (31/8/2024). 

Untuk itu, kata Mulyanto Bahlil seharusnya memperhatikan aturan hukum yang berlaku terkait pembatasan penjualan BBM bersubsidi, dan tak membuat terobosan yang nantinya hanya akan menimbulkan persoalan hukum.

“Kebijakan pengaturan harga jual BBM bersubsidi selama ini jadi domain Presiden, bukan menteri. Menteri hanya melaksanakan saja kebijakan yang dibuat Presiden, bukan membuat norma baru terkait urusan yang bersifat strategis,” tegas Mulyanto.

Diketahui sebelumnya, Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, mengatakan kebijakan pembatasan BBM subsidi akan dipayungi melalui Permen setelah sebelumnya peraturan mengenai BBM subsidi melalui revisi Perpres No 191 Tahun 2014.

"Begitu aturannya keluar, permennya keluar, itu kan ada waktu untuk sosialisasi. Nah, waktu sosialisasi ini yang sekarang saya lagi bahas," kata Bahlil, Selasa (27/8). 

Bahlil juga mengatakan, bahwa rencana pembatasan BBM subsidi itu bakal mulai diterapkan pada 1 Oktober 2024. "Ya memang ada rencana begitu (pembatasan BBM subsidi 1 Oktober)," ucapnya. 

Topik:

Bahlil Menteri ESDM Komisi VII DPR Pembatasan BBM Subsidi