DPR Dorong Utsus Presiden Dievaluasi


Jakarta, MI- Warganet mendesak Presiden Prabowo Subianto agar mencopot Gus Miftah dari jabatannya sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan.
Desakan itu muncul setelah Gus Miftah menghina pedagang es teh dalam tablig akbar di Magelang, Jawa Tengah, beberapa waktu lalu.
Terkait hal itu, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan pencopotan Gus Miftah merupakan wewenang Presiden Prabowo. Sebab, hal itu merupakan hak prerogatif presiden.
"Dalam hal ini yang bisa memberikan jawaban itu adalah pemerintah, karena jabatan tersebut adalah jabatan setara setingkat menteri. Jadi, kalau mau nanya ke saya, apakah ada sanksi, enggak ada sanksi, itu saya enggak bisa jawab, karena bukan kewenangan dari saya," kata Dasco di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (5/12/2024).
Pun dia mengakui bahwa pihaknya menerima aspirasi dari masyarakat tentang perbuatan Gus Miftah. Dasco mengatakan pihaknya hanya meminta pemerintah melakukan evaluasi terhadap menteri dan utusan khusus presiden.
"DPR juga melihat aspirasi masyarakat, sudah meminta kepada pemerintah, tidak hanya kepada Gus Miftah tapi juga mengimbau untuk melakukan introspeksi, evaluasi-evaluasi terhadap kinerja masing-masing pembantu presiden maupun utusan khusus Presiden," ujar dia.
Adapun ucapan Miftah Maulana itu viral saat mengisi pengajian di Magelang, Jawa Tengah. Ucapan tersebut dinilai sebagian besar masyarakat telah melecehkan seorang warga penjual minuman es teh.
Bahkan, di media sosial X dan Instagram, masyarakat mengecam ucapan Gus Miftah. Sebab, pernyataan tersebut dinilai tidak mencerminkan seorang penceramah/dai yang semestinya memberikan kesejukan.
Topik:
DPR Gus Miftah PrabowoBerita Sebelumnya
Puan Ajari Hasto yang Kompori Yulius Lawan MKD DPR
Berita Terkait

Dasco soal Gugatan Penghapusan Uang Pensiun DPR ke MK: Apa Pun yang Diputuskan, Kita Akan Ikut
1 Oktober 2025 19:23 WIB

KPK akan Periksa Semua Anggota Komisi XI DPR (2019-2024) soal Korupsi CSR BI, Ini Daftarnya
1 Oktober 2025 09:54 WIB