Formappi Sebut Uya Kuya Permalukan RI

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 20 Januari 2025 00:30 WIB
Peneliti Formappi, Lucius Karus (Foto: Dok MI/Aswan)
Peneliti Formappi, Lucius Karus (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI - Liburan Anggota DPR dari Fraksi PAN, Uya Kuya, bersama keluarganya ke Amerika Serikat di tengah masa reses menjadi sorotan publik.

Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) menilai aksi anggota Komisi IX DPR RI yang membuat konten di lokasi kebakaran di LA, California, Amerika Serikat (AS) itu membuat malu Indonesia.

"Bayangkan wakil rakyat kita bertindak konyol di luar negeri. Bagi anggota DPR, tindakan konyol itu jelas mencederai harkat dan martabat serta kewibawaan parlemen," kata Peneliti Formappi Lucius Karus, Minggu (19/1/2025).

Aksi itu, tegas dia, sudah seharusnya menjadi perhatian Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI. "Saya kira ini menjadi tugas penting bagi MKD untuk memproses kasus Uya Kuya ini tanpa menunggu ada pihak yang melaporkannya ke MKD," jelas Lucius.

Aksi Uya Kuya ini terjadi pada saat reses berlangsung, seharusnya menyerap aspirasi dapilnya bukan malah membuat konten di tempat korban bencana.

"Bagaimana DPR menjelaskan ada anggota yang bukannya sibuk di daerah pemilihan untuk menyerap aspirasi, justru sibuk melancong untuk urusan pribadi ke luar negeri?" kata Lucius menyindir.

Pun, Lucius meminta DPR untuk mengawasi anggota dewan ketika menjalankan tugasnya ketika masa reses agar dapat menyerap aspirasi rakyat.

"Penting juga bagi DPR untuk menegaskan lagi kepada anggotanya agar anggota DPR fokus untuk menjalankan tugas dan fungsi sesuai yang ditetapkan oleh UU. Kegiatan lain yang tidak terkait dengan pelaksanaan tugas, mestinya harus ditinggalkan," pungkas Lucius.

Apa kata MKD?

Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR, Tubagus Hasanudin, menegaskan anggota DPR memiliki kewajiban selama masa reses untuk bertemu konstituen di daerah pemilihannya. 

Saat ini DPR tengah memasuki masa reses yang berlangsung dari 6 Desember 2024 hingga 20 Januari 2025. Menurut dia, selama masa reses yang berlangsung kurang lebih 44 hari ini, anggota DPR wajib hadir di 20 titik konstituen. 

Di luar tugas tersebut, ia menyebut segala keperluan dan acara lain bisa dilaksanakan selama ada izin. “Kalau itu sudah dilaksanakan, maka kalau mau acara lain, ya silakan, asalkan seizin fraksinya masing-masing,” kata Tubagus, Minggu (19/1/2025). 

Namun sejauh MKD belum berencana memanggil Uya Kuya terkait kabar liburannya. “Dipanggil hanya kalau ada pelanggaran kode etik,” tuturnya. 

Diberitakan, Uya Kuya bersama istrinya Astrid Kuya, anggota DPRD Provinsi Jakarta, membagikan momen liburan mereka melalui unggahan di media sosial. Seperti, saat menunjukkan putrinya, Cinta Kuya yang membagikan makanan gratis untuk korban kebakaran di Los Angeles. 

Uya Kuya juga sempat menuai kontroversi saat ia ditegur oleh korban kebakaran Los Angeles saat mengambil video di lokasi sisa kebakaran. Uya Kuya mengaku sudah meminta maaf dan menurunkan video tersebut.

Sekadar tahu, bahwa masa reses merupakan periode di mana anggota DPR bertugas di luar gedung parlemen. Meski disebut sebagai masa istirahat, para anggota dewan tetap memiliki tugas untuk menyerap aspirasi masyarakat di daerah pemilihannya. 

Dalam masa ini, anggota DPR diwajibkan untuk hadir di sejumlah titik konstituen dan serta melaksanakan fungsi pengawasan dikenal dengan kunjungan kerja, untuk kemudian melaporkan hasil kunjungan tersebut. 

Meski diperbolehkan melakukan kegiatan pribadi, seperti liburan, hal tersebut harus dilakukan setelah semua kewajiban reses terpenuhi dan dengan izin dari fraksi masing-masing.

Topik:

Formappi Uya Kuya MKD DPR