Dugaan Korupsi Yayasan Belum Tuntas, Komisi VIII Minta Gelar Pahlawan Soeharto Dikaji Ulang

![Abidin Fikri Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Abidin Fikri [Foto: Repro]](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/news/image/abidin-fikri.webp)
Jakarta, MI - Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Abidin Fikri mengatakan, wacana pemberian gelar pahlawan bagi Presiden Ke-2 Republik Indonesia Soeharto di tengah belum tuntasnya kasus hukum, terkait dugaan korupsi sejumlah yayasan pada era Orde Baru, justru akan melukai rasa keadilan rakyat Indonesia.
Abidin meminta Kementerian Sosial, untuk mengkaji secara mendalam usulan pemberian gelar tersebut.
"Kasus dugaan korupsi tujuh yayasan yang melibatkan Soeharto, sebagaimana ditetapkan pada tahun 2000, hingga kini belum menemui penyelesaian hukum yang jelas," kata Abidin di Jakarta, Selasa (6/5/2025).
Menurut ia, memberikan gelar pahlawan nasional di tengah adanya fakta itu bukan hanya bertentangan dengan prinsip keadilan, tetapi juga dapat mengikis kepercayaan publik terhadap integritas proses penganugerahan gelar.
Menurut Abidin, pemberian gelar pahlawan nasional harus memenuhi kriteria sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan, termasuk memiliki rekam jejak yang bersih dari tindakan melawan hukum.
Selain korupsi, lanjut dia, masa kepemimpinan Soeharto juga diwarnai dengan dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM), serta praktik kolusi dan nepotisme. Masalah-masalah tersebut dinilai masih menyisakan luka bagi banyak korban dan keluarganya.
"Mengabaikan fakta sejarah dan ketidaktuntasan kasus hukum Soeharto akan mencederai semangat antikorupsi dan keadilan sosial yang sedang kita perjuangkan bersama," ujarnya.
Oleh karena itu, Abidin meminta usulan pemberian gelar pahlawan nasional kepada Soeharto, agar dikaji ulang secara mendalam karena rakyat Indonesia mengharapkan pahlawan nasional adalah figur yang menjadi teladan moral dan integritas.
Di sisi lain, ia juga mengapresiasi aspirasi masyarakat, termasuk dari berbagai elemen sipil yang menyerukan, agar usulan pemberian gelar pahlawan nasional untuk Soeharto ditinjau ulang.
Ia mendesak Dewan Gelar dan pemerintah, untuk mendengarkan suara rakyat serta mempertimbangkan dampak sosial dan historis dari keputusan ini.
Abidin pun memastikan Komisi VIII DPR RI, akan terus mengawal proses ini dengan penuh tanggung jawab. Ia meminta semua pihak, untuk mengedepankan dialog yang berujung pada rasa keadilan masyarakat.
"Kami mengajak semua pihak untuk menjaga dialog yang konstruktif demi menjaga keutuhan sejarah dan keadilan bagi rakyat Indonesia,” jelasnya.
Sebelumnya, Menteri Sosial Saifullah Yusuf menyatakan nama Soeharto berpeluang mendapat gelar pahlawan nasional pada tahun 2025. Peluang ini terbuka setelah MPR mencabut TAP MPR 11/1998 soal korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Topik:
Dugaan Korupsi Yayasan Komisi VIII DPR Gelar Pahlawan Soeharto Abidin FikriBerita Sebelumnya
Dukung Sesepuh TNI: 'Pecat Gibran, TTD Rakyat'
Berita Selanjutnya
Rizieq Shihab Dukung Pemakzulan Gibran dan Desak Tangkap-Adili Jokowi
Berita Terkait

Komisi VIII DPR Desak Kemenag Tindak Kakanwil NTB yang Lempar Mikrofon
22 September 2025 13:31 WIB

Selly Andriany Gantina: Pembangunan Sekolah Rakyat Harus Di Wilayah Yang Membutuhkan
14 Juli 2025 16:56 WIB