Pembahasan RUU KUHAP Ditunda, Puan: Kita Minta Masukan


Jakarta, MI - Ketua DPR Puan Maharani mengatakan DPR akan mendengar masukan sebanyak-banyaknya dari berbagai kalangan, sebelum melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).
DPR tak akan membahas RUU KUHAP dalam masa sidang kali ini, dengan alasan terbatasnya waktu yang hanya sekitar 25 hari kerja.
"Kita akan meminta masukan sebanyak-banyaknya dahulu terkait dengan undang-undang yang akan dibahas," kata Puan kepada wartawan di kompleks DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Jumat (17/5/2025).
DPR, kata dia, tidak akan menutup mata dan telinga terhadap semua masukan dari berbagai kalangan, terkait RUU KUHAP.
"Jadi DPR tidak akan berusaha, tidak akan melakukan pembahasan secara terburu-buru," ujarnya.
Meski RUU KUHAP belum dibahas, lanjut Puan, DPR sudah membuka rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan berbagai kalangan, untuk meminta masukan.
Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengumumkan penundaan pembahasan RUU KUHAP, pada masa sidang kali ini.
Habiburokhman menjelaskan, pembahasan RUU KUHAP kemungkinan besar akan dilakukan pada masa sidang berikutnya, karena durasi waktunya lebih panjang.
Topik:
Pembahasan RUU KUHAP Ditunda Puan RUU KUHAP DPRBerita Terkait

Dasco soal Gugatan Penghapusan Uang Pensiun DPR ke MK: Apa Pun yang Diputuskan, Kita Akan Ikut
10 jam yang lalu

KPK akan Periksa Semua Anggota Komisi XI DPR (2019-2024) soal Korupsi CSR BI, Ini Daftarnya
19 jam yang lalu