DPR Dorong Pemerintah Investigasi Dugaan Pelanggaran Potongan Aplikasi Ojol


Jakarta, MI- Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Syaiful Huda mendorong pemerintah untuk melakukan investigasi soal dugaan pelanggaran yang dilakukan aplikator ojek online terkait potongan besaran biaya aplikasi.
"Kami mendorong pemerintah untuk melakukan investigasi terkait dugaan pelanggaran Kemenhub Nomor KP 1001/2022 terkait besaran potongan biaya aplikasi yang melebihi 20% bahkan klaim pengemudi mencapai 70%," kata Huda, Senin (19/5/2025).
Menurut Huda, skema layanan yang dinilai merugikan pengemudi online seperti layanan argo goceng (Aceng) dan prioritas harus diakhiri atau dihapus sebab margin keuntungan pengemudi dari layanan tersebut sangat kecil sekali. "Karena tipisnya margin keuntungan," jelasnya.
Huda juga mendorong pemerintah untuk segera berdialog dengan pihak aplikator, pengemudi, dan mitra pedagang untuk membangun ekosistem layanan transportasi online yang tidak merugikan pihak manapun.
"Mendorong keuntungan dari ekosistem layanan transportasi berbasis digital untuk kesejahteraan mitra pengemudi maupun merchant. Misalnya 20% keuntungan bersih digunakan untuk mendirikan koperasi mitra," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, ribuan pengemudi ojek online (Ojol) dan taksi online yang tergabung dalam asosiasi pengemudi online Garda Indonesia akan menggelar aksi unjuk rasa dan offbid massal pada Selasa (20/5/2025) hari ini.
Ketua Umum (Ketum) Asosiasi Pengemudi Ojol Garda Indonesia, Raden Igun Wicaksono mengatakan bahwa aksi tersebut akan dihadiri sekitar 25.000 pengemudi ojek online dari berbagai wilayah di Pulau Jawa, Sumatra, dan Jabodetabek.
"Diperkirakan akan dihadiri lebih dari 25.000 massa ojol dari berbagai penjuru kota di Jawa dan sebagian Sumatera serta Jabodetabek yang secara bergelombang telah masuk wilayah Jakarta, dan bergabung di beberapa titik-titik basecamp komunitas ojol di 5 wilayah Jakarta," kata Igun, Senin (19/5/2025).
Adapun aksi unjuk rasa pengemudi ojol hari ini akan membawa 5 tuntutan, yaitu:
1. Presiden RI dan Menteri Perhubungan memberikan sanksi tegas kepada perusahaan aplikasi yang telah melanggar Permenhub PM No.12 tahun 2019 dan Kepmenhub KP No.1001 tahun 2022.
2. Komisi V DPR RI segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) gabungan bersama Kemenhub dan melibatkan Asosiasi Pengemudi Online serta Pihak Aplikator.
3. Menetapkan potongan maksimal pada aplikasi sebesar 10% dari pendapatan pengemudi.
4. Revisi tarif penumpang serta penghapusan skema sistem layanan seperti aceng (argo goceng), slot, hemat, prioritas yang dinilai telah merugikan pengemudi online sebagai mitra.
5. Penetapan tarif layanan pengiriman makanan dan barang melibatkan asosiasi, regulator, aplikator dan YLKI.
Topik:
Komisi V DPR Syaiful Huda Ojek OnlineBerita Terkait

DPR RI Berkomitmen Rumuskan Regulasi Terkait Perlindungan Pekerja Transportasi Online
9 September 2025 16:37 WIB

Komisi V DPR RI Dukung Kementerian PU Perbaiki Fasum Yang Rusak Akibat Demo
5 September 2025 16:06 WIB

Usai Bupati Pati Sudewo, KPK Didesak Periksa Anggota Komisi V DPR (2019-2024) soal Korupsi Jalur KA
29 Agustus 2025 14:00 WIB