Sahroni Minta Kejagung dan PPATK Telusuri Aliran Dana Korupsi Komut Sritex Rp 692 Miliar


Jakarta, MI- Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni mengapresiasi Kejaksaan Agung (Kejagung) atas penetapan tersangka dan penahanan Komisaris Utama PT Sri Rejeki Isman (Sritex) Tbk Iwan Setiawan Lukminto dalam kasus penyalahgunaan pemberian kredit bank yang merugikan negara Rp692 miliar.
Sahroni meminta Kejagung dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) segera melakukan pelacakan terkait dengan aliran dana dalam kasus yang melibatkan PT Sritex tersebut.
"Selanjutnya saya juga minta Kejagung dan PPATK buka semua aliran dananya, lacak siapa saja yang terlibat," kata Sahroni, Kamis, (22/5/2025).
Sahroni mendorong Kejagung untuk menindak siapa pun yang terlibat dalam kasus ini. Sebab menurutnya, atas tindakan-tindakan culas yang telah dilakukan untuk kepentingan pribadi itu telah mengakibatkan ribuan orang kehilangan pekerjaan.
"Karena akibat kepentingan pribadi mereka, akibat mau selamat sendiri, ribuan karyawan jadi kehilangan pekerjaan,” tuturnya.
Sahroni mengatakan bahwa keserakahan pada direksi PT Sritex telah menghianati para buruh yang telah bekerja bertahun-tahun memberikan keuntungan kepada perusahaan.
“Akibat keserakahan mereka, direksi Sritex, ribuan rantai kehidupan masyarakat jadi terputus. Pabrik tutup, pekerja kehilangan penghasilan, keluarga jadi kesulitan, anak-anaknya putus sekolah. Ini luka sosial yang nyata. Mereka mengkhianati para pekerja yang telah memberi mereka keuntungan bertahun-tahun. Selama ini berpura-pura sedih padahal mereka sendiri pelakunya. Drama yang memalukan,” ujarnya.
Topik:
Komisi III DPR Ahmad Sahroni Komut Sritex Kejaksaan Agung PPATKBerita Terkait

Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Nadiem di Kasus Chromebook, Status Tersangka Tetap Sah!
13 Oktober 2025 13:46 WIB

KPK dan PPATK Diminta Telusuri Aliran Dana TPPU SYL, Eks Kasubag Kementan Abdul Hafidh Tersorot!
12 Oktober 2025 11:13 WIB

Mahfud MD Harap Menkeu Purbaya Usut Tuntas TPPU Rp 349 T di Kemenkeu
11 Oktober 2025 15:44 WIB