DPR Soroti Temuan BPK soal PTPN I Rugi Rp 151 M


Jakarta, MI - Wakil Ketua Badan Akuntabilitas Keuangan Negara Dewan Perwakilan Rakyat (BAKN DPR) Andi Achmad Dara menyoroti hasil temuan atau audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) soal PT Perkebunan Nusantara (PTPN) I Regional 8.
Badan usaha milik negara (BUMN) tersebut tercatat memiliki sejumlah masalah keuangan mencapai Rp151,57 miliar dari utang negara dan persoalan perdata pengelolaan program Kredit Koperasi Primer untuk Anggota (KKPA).
"Dalam rangka monitoring dari temuan BPK kepada PTPN I Regional 8, bagaimana bersama-sama bisa menemukan solusi juga kepada PTPN. Bagaimana menyikapi dan menyelesaikan masalah-masalah yang timbul, khususnya masalah kerugian perdata," kata Andi dikutip dari Laman DPR, Senin (26/5/2025).
Menurut dia, pimpinan PTPN I Regional 8 tengah mengalami kesulitan karena harus menyelesaikan sejumlah persoalan keuangan akibat penugasan masa lalu yaitu penjamin (avalis) dalam proyek kemitraan dengan sejumlah Koperasi Unit Desa (KUD).
Penugasan ini kemudian menyebabkan perusahaan pelat merah tersebut memiliki utang pada bank; di sisi lain pelunasan dari koperasi mengalami masalah.
“Mereka sudah melakukan upaya-upaya untuk menyelesaikan dan kelihatan ada kegamangan, karena dulu ada satu penugasan untuk menjadi avalis,” kata dia.
Dari data BPK, menurut Andi, PTPN I Regional 8 menanggung utang bank sebesar Rp127,34 miliar atas pembangunan dan pengelolaan kebun sawit KKPA. Selain itu, terdapat Cost Over Run (COR) senilai Rp24,23 miliar, sehingga total kerugian yang harus ditangani mencapai Rp151,57 miliar.
Sebagai bentuk tanggung jawab PTPN I Regional 8, telah menyampaikan sejumlah surat kepada pemegang saham mengenai kondisi ini. Termasuk surat terakhir nomor RH8A-RH/HO/2024.07.27-1 tertanggal 27 Juli 2024, yang menyampaikan tindak lanjut atas rekomendasi BPK RI berdasarkan hasil pemeriksaan tahun 2018–2019.
Namun, upaya ini juga harus berhadapan dengan masalah usai tutup dan bubarnya sejumlah KUD. Hal ini membuat proses penagihan tak bisa dilakukan. Selain itu, sejumlah indikasi menampilkan terjadinya tumpang tindih lahan dan pemindahtanganan aset tanpa sepengetahuan PTPN I Regional 8.
Saat ini, PTPN I Regional 8 tengah melakukan inventarisasi ulang terhadap petani dan areal definitif yang masuk dalam objek KKPA. Tujuannya adalah memperjelas status kepemilikan kebun yang tergabung dalam KUD dan mendukung langkah hukum maupun administratif ke depannya.
Topik:
DPR BPK PTPNBerita Sebelumnya
Puan Minta Pemerintah Tindak Tegas-Bubarkan Ormas Berbau Premanisme
Berita Terkait

Dasco soal Gugatan Penghapusan Uang Pensiun DPR ke MK: Apa Pun yang Diputuskan, Kita Akan Ikut
16 jam yang lalu

BPK Didesak Audit Perdin Dirut Pupuk Indonesia Rahmad Pribadi: Jangan Anggap Perusahaan "Nenek Moyangnya"!
23 jam yang lalu