Soal Pemakzulan Gibran. Marzuki Alie: Siapapun Berhak Untuk Menyatakan Sikap

Zul Sikumbang
Zul Sikumbang
Diperbarui 6 Juni 2025 17:13 WIB
Mantan Ketua DPR RI, Marzuki Alie
Mantan Ketua DPR RI, Marzuki Alie

Jakarta, MI - Forum Purnawirawan Prajurit (FPP) telah berkirim surat kepada pimpinan MPR dan DPR RI. Isi aurat FPP tersebut adalah untuk memakzulkan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Menanggapi hal tersebut, mantan Ketua DPR RI, Marzuki Alie mengatakan, menyampaikan aspirasi boleh saja, termasuk dari FPP.

"Siapapun punya hak untuk menyatakan sikap, sepanjang dilakukan menurut  peraturan perundangan yang berlaku," kata Marzuki Alie kepada monitorindonesia.com, Jumat (6/6).

Sedangkan untuk pemakzulan, Marzuki Alie menyatakan, untuk melakukan pemakzulan, harus melalui mekanisme yang berlaku.

"Persoalan pemakzulan sudah jelas mekanismenya, dikembalikan ke wakil rakyat yang ada di DPR dan DPD RI," ungkap Marzuki.

Ketika ditanya, apakah Gibran melakukan pelanggaran hukum sebagaimana yang terdapat pada pasal 7 UUD 1945 yakni pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, dan perbuatan tercela maka dapat dimakzulkan, Marzuki menyebutkan, dirinya tidak dalam kapasitas untuk menjudge seseorang.

"Soal Gibran melanggar hukum atau tidak, saya tidak punya kompetensi untuk menjudge beliau," kata Marzuki Alie

Sejumlah pengurus Forum Purnawirawan Prajurit TNI menyambangi rumah mantan Wakil Presiden Try Sutrisno, pada Jumat, 30 Mei 2025.

Mereka datang untuk membahas delapan butir tuntutan yang disampaikan sebelumnya, salah satunya mengenai pemakzulkan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. 

FPP TNI kemudian mengirimkan surat perihal berisikan tuntutan yang ditujukan langsung kepada Ketua MPR Ahmad Muzani dan Ketua DPR Puan Maharani. Surat bernomor 003/FPPTNI/V/2025 itu telah diterima oleh Sekretariat Jenderal DPR pada Senin, 2 Juni 2025.

Topik:

Marzuki Alie Gibran Rakabuming Raka Pemakzulan