Baleg DPR Buka Peluang Masukan RUU Perampasan Aset ke Prolegnas Prioritas

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 24 Juni 2025 19:40 WIB
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan

Jakarta, MI- Badan Legislasi (Baleg) DPR RI membuka peluang mengevaluasi Program Legislasi Nasional (Prolegnas) untuk memasukan Rancangan Undang Undang (RUU) Perampasan Aset kedalam Prolegnas prioritas. 

"Ya itu boleh jadi (evaluasi Prolegnas). Karena sampai sekarang ini tentang perampasan aset itu merupakan inisiatif pemerintah," kata Bob, Selasa (24/6/2025).

Bob menjelaskan bahwa jika evalusi Prolegnas terjadi, pihaknya akan segera menyurati pemerintah untuk memastikan kepastian hukum dari RUU Perampasan Aset agar dapat dimasukan kedalam Prolegnas prioritas. 

"Bahwa nanti akan terjadi evaluasi, tadi juga dalam rapat pembukaan saya sudah menyampaikan kepada pihak anggota dan keluarga besar Baleg di sini, sudah menyampaikan, kita Baleg akan menyurati untuk kepastian hukumnya sudah seperti apa, ya kan?" tuturnya.

Bob mengatakan jika RUU Perampasan Aset telah masuk kedalam Prolegnas prioritas, pihaknya akan segera membuat daftar inventaris masalah (DIM). 

"Nanti akan kalaupun menjadi prioritas tahun 2025 ini, kalau di pemerintah itu kita akan tunggu nanti kita akan membuat DIM," jelasnya.

Ia mengatakan bahwa saat ini pihaknya masih menunggu surat presiden (surpres) dan DIM RUU Perampasan Aset dari pemerintah. 

"Nanti baru setelah surpres dan DIM masuk, di situlah kickoff-nya. Mungkin dalam satu minggu atau satu-dua hari," ucapnya.

Lebih lanjut, terkait dengan RUU KUHP, Bob menjelaskan bahwa RUU tersebut tidak dibahas di Baleg melainkan di Komisi III DPR. 

"Nggak (di Baleg). Memang KUHAP itu prioritas Komisi III," ujarnya.

Topik:

Baleg DPR RUU Perampasan Aset Prolegnas Prioritas