Baleg DPR Buka Peluang Masukan RUU Perampasan Aset ke Prolegnas Prioritas


Jakarta, MI- Badan Legislasi (Baleg) DPR RI membuka peluang mengevaluasi Program Legislasi Nasional (Prolegnas) untuk memasukan Rancangan Undang Undang (RUU) Perampasan Aset kedalam Prolegnas prioritas.
"Ya itu boleh jadi (evaluasi Prolegnas). Karena sampai sekarang ini tentang perampasan aset itu merupakan inisiatif pemerintah," kata Bob, Selasa (24/6/2025).
Bob menjelaskan bahwa jika evalusi Prolegnas terjadi, pihaknya akan segera menyurati pemerintah untuk memastikan kepastian hukum dari RUU Perampasan Aset agar dapat dimasukan kedalam Prolegnas prioritas.
"Bahwa nanti akan terjadi evaluasi, tadi juga dalam rapat pembukaan saya sudah menyampaikan kepada pihak anggota dan keluarga besar Baleg di sini, sudah menyampaikan, kita Baleg akan menyurati untuk kepastian hukumnya sudah seperti apa, ya kan?" tuturnya.
Bob mengatakan jika RUU Perampasan Aset telah masuk kedalam Prolegnas prioritas, pihaknya akan segera membuat daftar inventaris masalah (DIM).
"Nanti akan kalaupun menjadi prioritas tahun 2025 ini, kalau di pemerintah itu kita akan tunggu nanti kita akan membuat DIM," jelasnya.
Ia mengatakan bahwa saat ini pihaknya masih menunggu surat presiden (surpres) dan DIM RUU Perampasan Aset dari pemerintah.
"Nanti baru setelah surpres dan DIM masuk, di situlah kickoff-nya. Mungkin dalam satu minggu atau satu-dua hari," ucapnya.
Lebih lanjut, terkait dengan RUU KUHP, Bob menjelaskan bahwa RUU tersebut tidak dibahas di Baleg melainkan di Komisi III DPR.
"Nggak (di Baleg). Memang KUHAP itu prioritas Komisi III," ujarnya.
Topik:
Baleg DPR RUU Perampasan Aset Prolegnas PrioritasBerita Sebelumnya
PSI Resmi Tetapkan Tiga Nama Caketum, Siapa Saja?
Berita Selanjutnya
Resentralisasi Mengancam Masa Depan Daerah Menuju Indonesia Emas 2045
Berita Terkait

Komisi III Mulai Pembahasan RUU Perampasan Aset Setelah RKUHAP Dirampungkan
25 September 2025 12:46 WIB

Ketua Baleg DPR: Pembahasan RUU Perampasan Aset Dilakukan Terbuka di Komisi III DPR RI
24 September 2025 11:00 WIB

RUU Perampasan Aset Masuk Prolegnas Prioritas Nasional, Kapan Dibahas?
24 September 2025 08:23 WIB