Komisi VI Desak PT Telkom Evaluasi Kerjasama Dengan Starlink

Zul Sikumbang
Zul Sikumbang
Diperbarui 2 Juli 2025 20:29 WIB
Anggota Komisi VI DPR RI, Rieke Diah Pitaloka
Anggota Komisi VI DPR RI, Rieke Diah Pitaloka

Jakarta, MI - Komisi VI DPR RI minta PT Telkom segera melakukan evaluasi terkait kerjasama antara PT Telkom dengan Starlink. Sebab, kerjasama tesebut mengganggu kedaulatan negara Indonesia.

"Ini penting untuk segera mengevaluasi karena keberadaan Starlink dan sudah terjadi indikasi kuat di beberapa negara. Ini memperlihatkan negara kehilangan kontrol langsung atas infrastruktur telekomunikasi dan memperlemah kemampuan mengambil keputusan dan koordinasi dalam suasana genting bagi pemerintah maupun militer," kata Anggota Komisi VI DPR RI , Rieke Diah Pitaloka saat rapat dengar pendapat Komisi VI DPR RI dengan PT Telkom di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (2/7).

Ditambahkan Rieke, secara geopolitik Stralink melakukan intervensi kepada negara-negara berdaulat dengan memutus, setidaknya menghambat akses telekomunikasi seperti di negara-negara Timur Tengah. 

"Ini bukan persoalan bisnis telekomuniksi  semata dan ini persoalan keadulatan ruang angkasa kita dan itu terkait dengan pertahanan keamanan kita sesuai denga Asta Cita, yakni memantapkan sistem dan pertahanan negara," sambung dia.

ia menyayangkan sikap PT Telkom yang memberikan karpet merah kepada Stralink yang bermodalkan Rp30 miliar. Sementara provider domestik sangat sulit mendapatkannya.

"Ini tidak main-main dan kami kecewa sampai saat ini belum terobati. kerjasama dengan Starlink 2021 mengelar layanan dengan memanfaatkan privilage dari pemerintah, memberikan karpet merah dengan modal Rp30 miliar dengan memberikan infrastruktur negara begitu juga. Sementara provider domestik tidak semudah itu mendapatkan akses apalagi tanpa persyaratan yang telah ditetapkan," ungkap politisi PDIP itu.

Rieke juga mempertanyakan kepada Dirut PT Telkom tentang persyaratan yang harus dimiliki oleh Starlink.

"Apakah sudah memnuhi persyaratan seperti memiliki Network Operator Center (NOC), apakah  memiliki server, apakah punya IP adress di Indonesia, HUB, Network Acces Provider (NAP). Tanpa NOC dan NAP tadi membahyakan Indonesia karena menghambat kemamdpuan pemerintah dalam mengawasi dan mengantisipasi potensi ancaman keamanan cyber," pungkas Rieke

Topik:

rieke diah pitaloka PT Telkom komisi VI