Ini Respon DPR Soal Wacana Dirjen Imigrasi dari Internal

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 12 Agustus 2025 19:26 WIB
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI (Foto: Istimewa)
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI - Anggota Komisi XIII DPR RI Andreas Hugo Pareira mendukung wacana dan usulan bahwa Dirjen Imigrasi harus diprioritaskan dari internal Direktorat Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) RI. Menurutnya wacana dan usulan tersebut penting karena yang dibutuhkan sebagai Dirjen Imigrasi memang harus sosok yang paham tugas pokok dan fungsinya.

Namun begitu, ia juga menekankan bahwa hal yang juga sangat urgen adalah kompetensi yang harus dimiliki seorang calon Dirjen Imigrasi. 

"Dirjen harus dilihat berdasarkan kompetensi dan kebutuhan sesuai dengan Tupoksinya," kata Andreas, Selasa (12/8/2025).

Selain itu, politikus PDI Perjuangan itu juga menegaskan bahwa hal lain yang dibutuhkan dalam mengisi posisi Dirjen Imigrasi adalah bebas dari kepentingan. Artinya, seorang Dirjen harus bener-benar bekerja secara profesional dan bukan atas dasar kepentingan tertentu. 

"Dirjen Imigrasi harus menghindari kepentingan' juga, artinya harus berdasarkan kompetensi dan kebutuhan," jelasnya. 

Hal yang sama diungkapkan oleh Pengamat Hukum Tata Negara Lukmanul Hakim. Menurutnya sudah semestinya posisi Dirjen Imigrasi diisi dari jabatan karir di Internal yang jelas lebih memahami persoalan dibanding dari eksternal. 

"Sudah selayaknya pihak Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk memposisikan seorang Dirjen imigrasi dari dalam jangan ambil dari luar," ujarnya. 

"Dirjen yang dari dalam akan lebih mengetahui dan mengenal lebih jauh persoalan persoalan yang dihadapi," tambahnya. 

Sebagaimana diketahui, Imigrasi berfungsi sebagai penjaga pintu gerbang negara. Fungsinya tersebut tidak lepas dari perannya sebagai institusi pertama dan terakhir yang menyaring kedatangan maupun keberangkatan orang asing ke atau dari wilayah Indonesia. Penjaga pintu gerbang negara juga bermakna menjaga stabilitas dan keamanan negara dari risiko kehadiran orang asing, serta kepergian warga negara di luar negeri.

Topik:

DPR Komisi XIII Andreas Hugo Pareira Kemenimipas Dirjen Imigrasi