DPR akan Bahas Amandemen UUD 1945 dengan MPR!


Jakarta, MI - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) membuka peluang untuk membahas dan berdiskusi mengenai penguatan, perubahan atau amandemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 (UUD 1945).
Hal itu dikatakan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menanggapi pernyataan Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Bambang Wuryanto yang mengatakan akan memfasilitasi diskusi tentang perubahan UUD 1945.
“Kita belum mendapatkan informasi mengenai itu, tetapi biasanya hal-hal yang mengenai demokratisasi, diskusi-diskusi penguatan UUD 1945 ya kita terbuka saja, nanti kalau memang ada, ya kita diskusi,” kata Dasco kepada awak media, Senin (25/08/2025).
Sebelumnya, Wakil Ketua MPR Bambang mengatakan Pimpinan MPR nantinya akan menggelar diskusi yang membicarakan menuju perubahan atau amandemen UUD 1945.
Politikus dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu berpandangan hal ini sejalan dengan kewenangan lembaganya sebagaimana termaktub dalam Pasal 3 UUD NRI 1945. Dalam pasal tersebut, dijelaskan bahwa MPR menetapkan UUD 1945 dan garis-garis besar daripada haluan negara.
"Sebagai Pimpinan MPR, saya pastikan untuk menuju perubahan UUD NRI Tahun 1945, MPR akan memfasilitasi dengan menggelar diskusi rutin untuk amandemen UUD NRI Tahun 1945," kata Bambang, Jumat (22/08/2025).
Dalam kaitan itu, MPR mengungkap tentang keberadaan dokumen awal Pokok-pokok Haluan Negara (PPHN) dalam pidato Sidang Tahunan lalu. Padahal, MPR tak lagi menjadi lembaga tertinggi negara yang bisa mengeluarkan produk hukum berupa ketetapan MPR untuk menjadi PPHN era orde baru namanya Garis Besar Haluan Negara (GBHN).
Namun, usai itu, MPR beberapa kali menggelar diskusi yang isinya pembahasan tentang potensi terjadinya Amandemen UUD 1945. Kegiatan ini diklaim sebagai upaya MPR menerima masukkan masyarakat. MPR memang bisa kembali menerbitkan PPHN jika kewenangannya dikembalikan melalui amandemen konstitusi.
Namun, persetujuan untuk melakukan Amandemen UUD 1945 seperti membuka kotak pandora karena pembahasan tak akan hanya soal kewenangan membuat PPHN. Ada banyak isu politik yang memang selama ini terjegal konstitusi dan bisa dilanggengkan melalui Amandemen.
"Kalau kemudian amandemen itu didorong sebagai salah satu opsi untuk melegitimasi keberadaan PPHN, saya kira itu akan membuka kotak pandora akan ada opsi-opsi atau hal lain kemudian akan diubah di UUD 1945," kata Pengamat Hukum Tata Negara Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah.
"Salah satunya adalah membuka kembali kewenangan besar bagi MPR. jangan-jangan MPR akan dibuka ruang untuk memilih kembali presiden secara langsung."
Dia menilai, sejak lama, memang ada gerakan untuk kembali membuat MPR sebagai lembaga tertinggi negara. Usulan adanya PPHN, kata dia, hanyalah sasaran sekunder dari rencana besar MPR meminta Amandemen UUD 1945. "Itu kan justru langkah mundur dan sama dengan menginjak-injak marwah reformasi kita," katanya.
Topik:
DPR