Berita astra otoparts Hari Ini Terbaru Terpopuler Terpercaya

Suasana sidang gugatan wanprestasi H Sukiyat ke dua anak perusahaan PT Astra Otoparts, Tbk; PT Velasto Indonesia dan PT Ardendi Jaya Sentosa di PN Jakut, Senin (24/3/2025)
Gerbang Menara Astra International, Jakarta Pusat (Foto: Dok MI/Aswan)
Sebelum menjadi inisiator Mobil Esemka yang melambungkan namanya, lika-liku perjalanan hidup H Sukiyat patut untuk dicontoh. Meski menyandang difabel tapi semangatnya meraih cita-cita tak padam begitu saja. Kini ia mampu membuktikan bahwa keterbatasan tak membatasi mimpi-mimpinya. (Foto: Dok MI)
H Sukiyat (kiri) dan Lilik Yulius Setiarso (kanan) (Foto: Dok MI)
H Sukiyat (kiri) dan Joko Widodo (kanan) (Foto: Dok MI)
Pakar hukum pidana Universitas Bung Karno (UBK) Hudi Yusuf menyarankan agar Sukiyat menempuh jalur hukum pidana terhadap PT Astra Otoparts dan dua anak usahanya PT Valesto Indonesia dan PT Ardendi Jaya Sentosa - Foto Direktur Utama PT Kiat Inovasi Indonesia (KII), Sukiyat (Foto: Dok MI)
Pertemuan pada tanggal 17 Januari 2019 di Hotel ShangriLa Jakarta. Kala itu pihak Astra diwakili Chief Corporate Affairs PT Astra Internasional, Pongki Pamungkas dengan menghadirkan Division Head PT Astra Internasional, Reza Deliansyah dan Legal Division Astra, Amelinda Fidella (Foto: Dok MI)
PT Astra Otoparts (Foto: Dok MI/Net/Ist)