Penerapan Keadilan Restoratif hingga 2023

Albani Wijaya
Diperbarui
8 Februari 2025 21:23 WIB

Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) mencatat penerapan keadilan restoratif berupa penghentian penuntutan perkara pidana ringan terus bertambah dari tahun ke tahun, dan pada 2023 mencapai jumlah tertinggi, yakni lebih dari dua ribu perkara.
Infografis Sebelumnya
Kalender MotoGP 2024
Infografis Selanjutnya
Penanganan Gangguan KKB di Papua
Check icon
URL Berhasil disalin