Penerapan Keadilan Restoratif hingga 2023

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 8 Februari 2025 21:23 WIB
Penerapan Keadilan Restoratif hingga 2023
Infografis - Penerapan keadilan restoratif hingga 2023

Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) mencatat penerapan keadilan restoratif berupa penghentian penuntutan perkara pidana ringan terus bertambah dari tahun ke  tahun, dan pada 2023 mencapai jumlah tertinggi, yakni lebih dari dua ribu perkara.

Infografis Sebelumnya

Kalender MotoGP 2024

Infografis Selanjutnya

Penanganan Gangguan KKB di Papua