Vonis 14 Tahun untuk Rafael Alun

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 3 Februari 2025 12:58 WIB
Vonis 14 Tahun untuk Rafael Alun
Infografis - Vonis 14 tahun untuk Rafael Alun
Jakarta, MI - Mantan Pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo dinyatakan bersalah menerima gratifikasi dan melalukan tindak pidana pencucian uang