Vonis 14 Tahun untuk Rafael Alun

Albani Wijaya
Diperbarui
3 Februari 2025 12:58 WIB

Jakarta, MI - Mantan Pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo dinyatakan bersalah menerima gratifikasi dan melalukan tindak pidana pencucian uang
Infografis Sebelumnya
Kunjungan Wisatawan ke Indonesia Meningkat
Infografis Selanjutnya
Temuan Bawaslu Terkait Distribusi Logistik Pemilu 2024
Check icon
URL Berhasil disalin