Pemblokiran Investasi dan Pinjol Ilegal 2023

Adelio Pratama
Diperbarui
8 Februari 2025 17:27 WIB

Jakarta, MI - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) telah memblokir kegiatan operasional puluhan investasi ilegal dan ribuan pinjaman online (pinjol) ilegal sepanjang 2023.
Infografis Sebelumnya
Temuan Bawaslu Terkait Distribusi Logistik Pemilu 2024
Infografis Selanjutnya
Operasi Damai Cartenz Berlanjut
Check icon
URL Berhasil disalin