Penyesuaian Tarif Pajak Hiburan

Adelio Pratama
Diperbarui
8 Februari 2025 18:55 WIB

Jakarta, MI - Pemerintah melakukan penyesuaian tarif pajak barang jasa tertentu (PBJT) jasa kesenian dan hiburan yang dipungut oleh kabupaten/kota mulai 5 Januari 2024 untuk memperkuat perekonomian daerah.
Infografis Sebelumnya
Jawaban Cawapres dalam Debat Pilpres Keempat
Infografis Selanjutnya
Laporkan Pelanggaran Hak Anak
Check icon
URL Berhasil disalin