MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres 2024

Rizky Amin
Diperbarui
8 Februari 2025 18:14 WIB

Jakarta, MI - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh dalil permohonan capres-cawapres Anies Baswedan-Muhaimin Islandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD dalam sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024, Senin (22/4).
Infografis Sebelumnya
Imbauan Bagi Pendatang Baru di Jakarta
Infografis Selanjutnya
Memberantas Pornografi Anak di Ruang Digital
Check icon
URL Berhasil disalin