Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan

Rizky Amin
Diperbarui
8 Februari 2025 21:25 WIB

Jakarta, MI - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) tidak menoleransi tindak kekerasan di satuan pendidikan dan menjatuhkan sanksi kepada para pelaku hingga 2023.
Infografis Sebelumnya
Tren Penurunan Tingkat Pengangguran Februari 2024
Infografis Selanjutnya
Peristiwa Kecelakaan Bus Wisata di Indonesia
Check icon
URL Berhasil disalin