Pendampingan WNI yang Terancam Hukuman Mati

Rizky Amin
Diperbarui
7 Februari 2025 23:23 WIB

Jakarta, MI - Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) melakukan pendampingan terhadap warga negara Indonesia (WNI) yang menghadapi ancaman hukuman mati di beberapa negara untuk memastikan hak WNI terpenuhi selama proses hukum.
Infografis Sebelumnya
Ribuan WNA Ditangkal masuk Indonesia
Infografis Selanjutnya
Gerak Satgas Menindak Transaksi Judi Online
Check icon
URL Berhasil disalin