Kekayaan Intelektual Bagi Pelaku UMKM Perempuan
Nuramin Rizky
Diperbarui
17 Mei 2024 1 hari yang lalu
Jakarta, MI - Pemerintah berupaya meningkatkan kesadaran pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) perempuan untuk mendaftarkan kekayaan intelektual (KI). Pendaftaran KI penting untuk memberikan nilai tambah terhadap produk yang dijual.
Previous Post
Piala Asia U-23 : Indonesia Gagal Amankan Posisi Ke-3
Related Infographic
Check icon
URL Berhasil disalin