Gunakan Dokumen Terbang Jual Nikel, FRAKSI Desak Polda Sultra Periksa PT BSM

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 6 Oktober 2022 10:43 WIB
Kota Kendari, MI - Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam lembaga Front Rakyat Anti Korupsi (FRAKSI) Sulawesi Tenggara melakukan aksi demonstrasi di Markas Polda Sultra, Kamis (6/10). Berdasarkan pantauan Monitor Indonesia, kedatangan massa aksi tersebut guna untuk mendesak Polda Sultra segera mengusut kasus dugaan pemalsuan dan manipulasi penjualan ore nikel PT. Bintang Sarana Mineral (BSM) di Konawe Utara. Jenderal Lapangan FRAKSI Sulawesi Tenggara, Rahmat, menduga perusahaan trader PT. Bintang Sarana Mineral aktif melakukan transaksi jual beli nikel di Wilayah Mandiodo dengan menggunakan dokumen ilegal. “Dari hasil investigasi yang kami lakukan ditemukan sejumlah bukti bahwa dalam menjalankan kegiatan operasional jual beli nikel, PT. BSM sering sekali memanfaatkan IUP milik Perusahaan orang lain untuk melegalkan transaksinya” tuturnya. Selain dengan modus “Pinjam dokumen” dan “Dokumen Terbang”, lanjut Rahmat, PT. BSM, juga diduga memanipulasi petugas KUPP maupun surveyor Independen dengan melakukan pemuatan nikel yang melanggar hukum, Jetty yang digunakan pun tidak memiliki kerjasama dengan IUP asal barang. "Pihak berwenang juga harus memeriksa Kepala UPP Kelas III Molawe, terkait adanya dugaan pemberian izin berlayar kepada trader yang jual nikel ilegal" ucapnya. FRAKSI Sultra mendesak perlunya dilakukan pemeriksaan serius terkait nikel yang dijual oleh PT. BSM tersebut apakah berasal dari aktivitas pertambangan legal atau tidak. Selain itu perlu dilakukan pemeriksaan lapangan apakah Jetty yang digunakan untuk pemuatan nikel oleh perusahaan sesuai dengan nama jetty yang digunakan dalam dokumen "Dan juga perlu dilakukan pemeriksaan apakah IUP asal barang masih memiliki deposit dan kalori nikel sesuai dengan dokumen penjualan yang digunakan untuk melakukan pemuatan tersebut" imbuh Rahmat. Dari aktivitas yang dilakukan PT. BSM menyebabkan adanya kerugian negara yang cukup signifikan diantaranya terjadi kerusakan lingkungan, tidak adanya jaminan reklamasi, tidak ada jaminan pasca tambang, berkurangnya cadangan nikel negara dan tidak ada pungutan iuran tetap dan PBB atas wilayah koridor. "Kita tidak peduli ini perusahaan milik siapa. Kalo diduga melakukan pelanggaran hukum maka kami meminta Polda Sulawesi Tenggara memperhatikan serius masalah ini dan segera bergerak untuk memeriksa dan menangkap pihak-pihak terkait dalam penggunaan dokumen terbang jual beli nikel ilegal,” tutupnya. [Asrul]

Topik:

fraksi polda sultra PT BSM