Pesta Para Koruptor: Selama RUU Perampasan Aset Belum Disahkan, Aman Daah, Tarik Mang...

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 22 Juli 2023 19:07 WIB
Karikatur - Pesta Para Koruptor - RUU Perampasan Aset Belum Disahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset hingga saat ini belum juga dibahas di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Padahal, RUU tersebut penting untuk menindak para pelaku kejahatan tindak pidana korupsi. Perampasan aset hasil tindak pidana akan lebih mudah dilakukan oleh aparat penegak hukum (APH) apabila RUU ini disahkan. Aset yang dirampas tersebut tidak hanya berkaitan dengan tindak pidana korupsi, tetapi juga tindak pidana umum yang ancaman pidana penjaranya mencapai 4 tahun atau lebih. Nominal aset yang dirampas pun minimal Rp 100 juta. Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meminta RUU ini segera disahkan menjadi Undang-Undang (UU). Sebab, hingga kini RUU Perampasan Aset belum juga selesai pada masa pembahasan. Ia juga sudah menyampaikan terkait penyelesaian RUU Perampasan Aset kepada DPR dan kementerian terkait. (Gatot Eko Cahyono/Wan)