Kemenkes Izinkan Ibu Hamil Vaksinasi Covid-19, Ini Syaratnya

mbahdot
mbahdot
Diperbarui 3 Agustus 2021 09:03 WIB
Monitorindonesia.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah mengizinkan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 bagi ibu hamil. Kemenkes menilai ibu hamil merupakan salah satu kelompok rentan yang berisiko terpapar Covid-19 dengan gejala berat, sehingga perlu mendapatkan vaksin segera. Melalui Surat Edaran (SE) Kemenkes Nomor HK.02.01/I/2007/2021 Tentang Vaksinasi Covid-19 Bagi Ibu Hamil dan Penyesuaian Skrining dalam Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19, Kemenkes menyebut kebijakan tersebut telah direkomendasikan oleh Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional. "Upaya pemberian vaksinasi Covid-19 bagi ibu hamil tersebut juga telah direkomendasikan oleh Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (ITAGI)," bunyi SE tersebut, Selasa (2/8/2021). Dalam SE tersebut dijelaskan, Ibu hamil akan diberikan suntikan vaksin Covid-19 merek Pfizer dan Moderna, serta vaksin platform inactivated Sinovac. Dosis pertama akan diberikan pada trimester kedua kehamilan. Dosis berikutnya mengikuti interval yang sudah ditetapkan oleh setiap jenis vaksin. Sebelum divaksinasi, ibu hamil akan melewati tahapan skrining seperti pengecekan suhu tubuh, tekanan darah hingga ditanya soal riwayat penyakit. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi sebelum Ibu hamil mendapatkan vaksinasi, antara lain: 1. Usia kandungan di atas 3 bulan Ibu hamil yang ingin mengikuti vaksinasi haruslah yang berada pada trisemester kedua kehamilan (14-28 minggu) dan trimester ketiga (29 sampai dengan aterm), untuk pemberian dosis kedua dilakukan sesuai dengan interval dari jenis vaksin. 2. Tekanan darah di bawah 140/90 mmHg. Ibu hamil dengan tekanan darah di atas 140/90 mmHg tidak dianjurkan untuk melakukan vaksinasi Covid-19 dan dirujuk ke RS. 3. Tidak memiliki gejala preeklamsia. Ibu hamil yang memiliki gejala seperti kaki bengkak, sakit kepala, nyeri ulu hati dan pandangan kabur akan ditinjau ulang untuk menerima vaksinasi dan dirujuk ke RS. 4. Jika memiliki penyakit jantung, asma, DM, penyakit paru, HIV, hipertiroid, ginjal kronik, dan penyakit hati harus dalam kondisi terkontrol saat menerima vaksin. 5. Jika mengidap penyakit autoimun harus dalam kondisi terkontrol dan dapat persetujuan dokter. 6. Jika memiliki riwayat alergi berat harus mendapatkan pemantauan khusus apalagi setelah mendapatkan vaksinasi untuk mengantisipasi munculnya efek samping.

Topik:

vaksinasi Kemenkes Ibu Hamil