Epidemiolog UI: Jika Terbukti Obat Sirup Penyebab Gagal Ginjal Akut, BPOM Harus Tanggung Jawab!

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 20 Oktober 2022 18:33 WIB
Jakarta, MI - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia telah melakukan pengujian dan sampling terhadap jenis obat sirup yang diduga mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG). Obat sirup ini, kini menjadi perbincangan publik dengan mengaitkan kasus ginjal akut misterius pada anak-anak di Indonesia. "Semuanya harus ditelusuri dulu tentang kebenaran obat sirup itu, jika memang benar, BPOM, IDAI, Kemenkes, semua pihak terkait harus bertanggung jawab atas beredarnya obat sirup ini sebelumnya, kenapa bisa terjadi, saya pikir ini kurangnya pengawasan dari mereka," kata Epidemiolog FKM Universitas Indonesia Pandu Riono kepada Monitor Indonesia, Kamis (20/10). Pandu juga mengakui, bahwa baru-baru ini, kasus gagal ginjal akut pada balita akibat konsumsi obat batuk sirup juga terjadi di Gambia, Afrika. Akan tetapi di Indonesia belum ada yang menemukan fakta seperti itu. "Kemungkinan akibat obat sirup itu, ini masih kemungkinan ya, kita hanya menduga, karena di luar Negeri seperti itu. Kasus ini terjadi di banyak negara lain, etilen glikol itu menyebabkan kematiannya. Kita tunggu saja hasilnya seperti apa, penyebabnya apa," jelasnya. Untuk itu, Pandu berharap pemerintah bergerak cepat dan sinergis dalam menangani kasus ini demi memberikan perlindungan yang menyeluruh pada masyarakat, khususnya anak-anak. "Saya harap pemerintah gerak cepat mengatasi ini, sebelum kasusnya makin banyak," harapnya. Sebagai informasi, sebanyak 15 produk sirup obat di Indonesia teridektifikasi mengandung etilen glikol, salah satu senyawa yang dikaitkan dengan gagal ginjal akut. Informasi ini disampaikan oleh Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) RI dr Dante Saksono Harbuwono. "Kita sudah mengidentifikasi 15 dari 18 obat yang diuji uji sirup masih mengandung etilen glikol," ujarnya saat ditemui di Hospital Expo PERSI, Jakarta, Rabu (19/10/2022). Kementerian Kesehatan juga mengeluarkan edaran bagi sejumlah pihak termasuk tenaga kesehatan dan apotek untuk menghentikan sementara pemberian obat dalam bentuk cair atau sirup. Pemeriksaan tengah dilakukan terkait kemungkinan cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG). Terkait pemeriksaan tersebut, juru bicara Kementerian Kesehatan dr Mohammad Syahril membantah daftar 15 sirup obat yang beredar. Dalam daftar yang viral tersebut, disebutkan ada 15 merk sirup obat dengan identifikasi bahan berbahaya. "Kementerian Kesehatan tidak pernah mengeluarkan daftar yang memuat nama obat dan identifikasi kandungan senyawanya sebagaimana yang saat ini banyak beredar," kata dr Syahril. "Dapat kami pastikan bahwa Informasi tersebut tidak benar," imbuhnya. Disebutkan, Kemenkes bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), Farmakolog, dan Puslabfor Polri, masih melakukan pemeriksaan untuk memastikan penyebab pasti dan faktor risiko gangguan ginjal akut. Hingga saat ini, belum ada hasil yang konklusif terkait penyebab gangguan ginjal akut misterius. Pemeriksaan BPOM dan Kemenkes juga menelusuri secara komprehensif kemungkinan faktor risiko lainnya.