Indonesia Darurat Gangguan Ginjal Akut Pada Anak, Sudah Masuk Daftar KLB?

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 21 Oktober 2022 14:38 WIB
Jakarta, MI - Masyarakat Indonesia tengah di khawatirkan dengan gangguan ginjal akut yang merebak. Sebab dari kasus yang ditemukan didominasi anak-anak hingga usia balita yang terdampak. Atas kasus tersebut, Apakah situasi ini sudah masuk dikatakan kejadian luar biasa (KLB)? Kementerian Kesehatan dengan ini menjelaskan, penetapan KLB tersebut dinilai masih dalam kajian sehingga tidak dapat diputuskan secara terburu-buru. Sementara kasus gangguan ginjal akut pada anak di Indonesia terus berkembang. "Para ahli sudah kita libatkan dan bagian dari tim ini apakah nanti perlu dilakukan (penetapan KLB)? Masih diproses semua ya," kata Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes dr. Siti Nadia Tarmizi, di RSCM Jakarta. Dugaan penyebab Dugaan saat ini, obat sirup yang mengandung zat berbahaya, Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DG) yang melebihi ambang batas aman.. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah memerintahkan untuk menarik lima merk obat yang sudah dipastikan mengandung EG. Yakni, Termorex Sirup, Flurin DMP Sirup, Unibebi Cough Sirup, Unibebi Demam Sirup dan Unibebi Demam Drops. Dengan itu, Kemenkes menginstruksikan tenaga kesehatan menghentikan pemberian resep obat-obatan dalam bentuk cair atau sirup. Lebih dianjurkan menggunakan obat-obatan tablet atau semacamnya. "Kemenkes mengimbau pada seluruh masyarakat untuk melakukan pengobatan anak, sementara ini tidak mengonsumsi obat dalam bentuk cair atau sirup tanpa berkonsultasi dengan nakes termasuk dokter," ungkap Juru Bicara Kementerian Kesehatan dr. Mohammad Syahril.
Berita Terkait