Indra Tarigan Ditahan, Nikita Mirzani: Akhirnya Saya Mendapatkan Keadilan

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 5 Juli 2023 16:24 WIB
Jakarta, MI - Pengacara Indra Tarigan ditahan atas kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan artis Nikita Mirzani. Indra ditangkap pada Selasa (4/7) sekitar pukul 12.30 WIB. Sebelum ditangkap, Indra sempat jadi buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Atas penangkapan dan penahanan tersebut, Nikita Mirzani mengucap syukur. Ia merasa senang pada akhirnya mendapatkan keadilan atas apa yang diperjuangkannya selama ini. "Alhamdullilah saya ucapan kan Terima kasih yang sebesar2 nya kepada @kejaksaan.ri @kejari_jakarta_selatan akhirnya saya mendapatkan keadilan di negara republik Indonesia tercinta," tulis Nikita Mirzani di Instagram pribadinya dikutip Rabu (5/7). Nikita Mirzani berharap ini bisa menjadi pelajaran kepada para pengguna media sosial untuk tidak asal bicara. "TERPIDANA INDRA TARIGAN sudah di tahan per hari ini tgl 4 Juli 2023 dan harus menjalakan hukuman selama 1 tahun 8 bulan penjara di rumah tahanan lapas Cipinang .. atas perbuatannya membully anak saya di bahwa umur melalui akun sosial milik pribadi nya. Dan semoga ini bisa jadi pelajaran kepada para pemakai sosial media agar lebih pintar dalam memposting sesuatu dan tidak ada penyesalan di kemudian hari setelah laporan masuk ke kantor polisi," kata Nikita Mirzani. "Bravo @kejari_jakarta_selatan walapun makan waktu cukup lama tapi saya bahagia sekarang. Memang sudah seharusnya yang salah memang harus dihukum," lanjutnya. Diketahui, Indra Tarigan dilaporkan oleh Nikita Mirzani terkait kasus pencemaran nama baik ke Polisi pada 2019 lalu. Indra dinilai telah mencemarkan nama baik anak Nikita yang bernama Lolly. Dalam perjalanan kasus ini, pengadilan tingkat pertama menjatuhkan vonis terhadap Indra Tarigan dengan hukuman 6 bulan penjara dan denda Rp250 juta. Tak terima dengan putusan tersebut, Indra lantas mengajukan banding. Namun pada tingkat banding, majelis hakim justru memperberat hukuman terhadap Indra menjadi 8 bulan penjara. Kemudian, ia pun mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dan lembaga peradilan tersebut memutuskan menolak kasasinya.