Covid Melonjak, Pemprov DKI Lanjutkan Izin Kegiatan Live Music

mbahdot
mbahdot
Diperbarui 17 Juni 2021 22:27 WIB
Jakarta, Monitorindonesia.com – Pemprov DKI Jakarta tetap melanjutkan kebijakan memperbolehkan live music di gelar di restoran dan hotel, meskipun kasus Covid-19 melonjak tajam. “Ya enggak ada masalah (izin live music). Pak presiden sudah menyampaikan apa yang sudah jalan berjalan,” ujar Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Balai Kota DKI,Jakarta, Kamis (17/6/2021). Namun mantan anggota DPR itu menegaskan kepada pengelola tempat hiburan agar menerapkan protokol kesehatan dengan disiplin. Langkah itu dilakukan agar kegiatan live music di restoran, kafe, ataupun hotel tak akan menjadi klaster baru penularan Covid-19. “Yang penting patuh prokes, taat, jangan dilanggar. Jam operasionalnya, kapasitasnya itu perlu diperhatikan. Itu yang dimaksud bapak presiden adalah implementasi di lapangan, kami harus pastikan,” jelasnya. Diketahui dalam pembukaan hiburan karaoke ada sejumlah mekanisme, yang harus diterapkan pengusaha. Pelaksanaan kegiatan karaoke tersebut antara lain mikrofon tidak boleh digunakan bergantian. Ruangan karaoke juga diminta Cuma bisa dipakai satu kali dalam sehari. Kemudian ruangan maupun mikrofon harus melewati tahap sterilisasi dahulu sebelum kembali digunakan. (Zat) #Pemprov DKI #Izin Kegiatan Live Music #Kasus Covid-19 melonjak tajam

Topik:

Pemprov DKI Izin Kegiatan Live Music Kasus Covid-19 melonjak tajam