Idul Adha, Begini Tata Cara Pelaksanaan Ibadah Qurban di Jakarta

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 2 Juli 2021 15:52 WIB
Monitorindonesia.com – Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan aturan untuk mengatur pelaksanaan ibadah Qurban dengan menerbitkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 43/2021. Instruksi gubernur tersebut memberikan pedoman bagi pemerintah kota, kecamatan, kelurahan, dan masyarakat bagaimana tata cara berkurban pada masa pandemi Covid-19 mulai dari pemilihan, penjualan, penampungan hewan kurban, pemotongan, hingga penanganan daging kurban. Untuk tingkat pemerintah kota, Ingub menyebutkan berkewajiban untuk mendata dan memastikan penampungan dan penjualan hewan kurban tidak berada di jalur hijau, taman kota, trotoar dan fasilitas umum. Selain itu, menganjurkan pelaksanaan penjualan hewan kurban dimaksimalkan melalui teknologi daring dan atau dikordinir melalui panitia penyelenggaraan Idul Adha di masjid masing-masing dan atau lembaga-lembaga keagamaan (BAZNAS wilayah, lembaga Amil Zakat dan organisasi lainnya. Kemudian memastikan penjual atau pekerja di tempat penjualan hewan kurban yang berasal dari luar Jakarta wajib menyesuaikan dengan keputusan gubernur tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro. Ingub juga meminta Pemkot memastikan hewan kurban yang dijual harus disertai dengan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH), memastikan lokasi penjualan telah melakukan protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Pemkot harus mengatur dan mengendalikan kegiatan pemotongan hewan kurban meliputi, mendata dan memastikan pemotongan hewan kurban yang dilakukan di luar RPH berada di lokasi yang telah ditentukan mengacu pada website corona.go.id; Memastikan tidak dilakukan pemotongan hewan kurban dilaksanakan di wilayah zona merah Covid-19. Memeriksa dan memastikan lokasi pemotongan hewan kurban di luar RPH mengikuti ketentuan yaitu pemotongan hewan kurban dilaksanakan mengikuti ketentuan syariat Islam dan protokol kesehatan pencegahan Covod-19; Pemotongan hewan kurban hanya dihadiri oleh panitia kurban yang dibatasi jumlahnya; Masyarakat yang berkurban tidak datang ke lokasi pemotongan Pemotongan hewan kurban dilakukan oleh panitia kurban yang amanah serta diutamakan memiliki juru sembelih yang bersertifikat dan/atau telah mengikuti pelatihan juru sembelih halal; dan daging kurban didistribusikan oleh panitia secara langsung ke rumah mustahik. Ingub tersebut ditandatangani Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada tanggal 30 Juni 2021. (Zat)

Topik:

Idul Adha Begini Tata Cara Pelaksanaan Ibadah Qurban di Jakarta