Begini Sanksi Bagi Sekolah yang Nekat Gelar PTM di Masa PPKM

mbahdot
mbahdot
Diperbarui 5 Agustus 2021 22:15 WIB
Monitorindonesia.com - Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan DKI Jakarta menindaklanjuti temuan LaporCovid-19 soal adanya 5 sekolah yang nekat menggelar kegiatan pembelajaran tatap muka (PTM) di saat PPKM darurat atau PPKM level 4. Namun, Humas Disdik DKI Taga Radja mengatakan, setelah pihaknya melakukan pemeriksaan, hanya satu dari lima sekolah yang menggelar kegiatan belajar tatap muka. Sekolah tersebut yaitu Sekolah setingkat TK bernama Raudhatul Al-Firdaus. Menurut Taga, pihak sekolah telah mengakui menggelar kegiatan belajar mengajar tatap muka selama 10 hari di saat kasus Covid-19 di Jakarta tengah melonjak tajam. “Sudah ditindak, sudah diinvestigasi oleh pengawas RA dan pihak sekolah mengakui kesalahan. Dan segera tidak meneruskan PTM tersebut untuk belajar daring dan online,” terang Taga di Jakarta, Kamis (5/8/2021). Meski demikian, Taga mengungkapkan, pihak sekolah telah berjanji tidak akan mengulangi kegiatan belajar yang berpotensi menjadi tempat penularan virus Corona. Diberitakan sebelumnya, sejumlah 29 sekolah menggelar pembelajaran tatap muka di tengah masa PPKM. Puluhan sekolah itu berada di wilayah yang tengah menerapksn kebijakan PPKM Level 3 dan 4. Hal itu diungkapkan oleh relawan LaporCovid-19, Diah Dwi Putri. Dia menyebut pihaknya banyak menerima laporan ini pada Juli lalu. Puluhan sekolah yang menggelar kegiatan belajar mengajar yaitu di Bogor (6 ssekolah), Sumedang (1 sekolah), Bandung (5 sekolah), Depok (1 sekolah), Banyumas (1 sekolah), Jakarta (5 sekolah), Bekasi (2 sekolah), Makassar (1 sekolah), Ciimahi (1 sekolah), Bali (1 sekolah), Banten (1 sekolah), Tangerang (2 sekolah), Banjarmasin (1 sekolah). (Zat)

Topik:

sekolah PPKM PTM Sanksi