Pemprov DKI Tunggu Keputusan Resmi MA Terkait Izin Reklamasi Pulau H

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 7 September 2021 14:59 WIB
Monitorindonesia.com - Pemprov DKI Jakarta memastikan tidak akan mengambil tindak apapun sebelum putusan resmi dari Mahkamah Agung (MA) diterima terkait pencabutan izin reklamasi Pulau H. Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, pihaknya tidak mau gegabah dan akan mengkaji putusan MA terkait izin reklamasi. “Membaca bahasa hukum tidak bisa sepotong-sepotong, harus utuh. Karena, konsekuensinya juga sangat besar,” kata Riza di Jakarta Selasa (7/9/2021). Karena ktu ketua DPD Partai Gerindra DKI itu mengimbau agar masyarakat tidak terburu-buru dalam menyikapi hal ini. “Kami mohon masyarakat bersabar dan tidak gegabah menyikapi ini,” tuturnya. Kepala Biro Hukum Setda DKI Jakarta Yayan Yuhanah menyebut, hingga saat ini, pihaknya belum menerima salinan putusan resmi. Menurut dia keputusan dari website resmi MA tidak bisa menjadi dasar untuk menindaklanjuti perkara tersebut. “Dapat kami sampaikan, kita tidak bisa menerka-nerka hanya dari website Mahkamah Agung tanpa membaca putusan resminya. Setelah membaca salinan putusannya secara lengkap baru kita akan membuat keputusan atau tindakan-tindakan lebih lanjut,” terangnya. Diketahui, MA mengabulkan peninjauan kembali (PK) yang diajukan PT Taman Harapan Indah selaku pengembang reklamasi Pulau H. Gugatan ini bermula ketika Anies mencabut 13 izin pulau reklamasi pada 6 September 2018 lalu. Setelah kejadian itu, PT Taman Harapan menggugat pencabutan izin reklamasi Pulau H ke PTUN pada 18 Februari 2019. PTUN memenangkan gugatan pengembang. Anies kembali melawan dengan mengajukan banding ke PTTUN. PTTUN memutuskan untuk tetap membatalkan SK pencabutan izin reklamasi Pulau H dan mewajibkan Anies mencabut SK tersebut. Namun, PTTUN tidak memerintahkan Anies untuk memperpanjang izin reklamasi Pulau H. Anies dan PT Taman Harapan Indah selaku pengembang sama-sama mengajukan kasasi ke MA. Proses hukum berjalan, sampai akhirnya MA memutuskan untuk mengabulkan kasasi yang dilayangkan Anies. (Zat)

Topik:

-