Terbitkan Surat Edaran, Anies Minta Anak Buahnya Cegah Pelecehan Seksual di Tempat Kerja

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 10 September 2021 22:04 WIB
Monitorindonesia.com – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menginstruksikan kepada jajarannya untuk melakukan upaya pencegahan tindakan pelecehan seksual di lingkungan kerja. Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Nomor 7/SE/2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Tindakan Pelecehan Seksual di Lingkungan Kerja Pemprov DKI Jakarta. Upaya pencegahan dan penanggulangan pelecehan seksual, Anies merinci, menjadi keteladanan dan mendorong setiap pegawainya untuk membangun komitmen dalam upaya pencegahan tindakan pelecehan seksual. Kedua, agar mewajibkan seluruh pegawai untuk membangun dan memelihara suasana kerja yang aman dari tindakan pelecehan seksual. Terakhir untuk melakukan internalisasi dan sosialisasi tentang tindakan pelecehan seksual dan upaya pencegahan terjadinya pelecehan seksual di lingkungan kerja. Bentuk pelecehan seksual di lingkungan kerja berupa Pelecehan fisik, pelecehan seksual, pelecehan isyarat, pelecehan tertulis/gambar, pelecehan psikologi/emosional. “Kemudian pemaksaan seksual lainnya yang mengakibatkan rasa tidak aman dan tidak nyaman, tersinggung, takut, terintimidasi, merasa direndahkan martabatnya dan menyebabkan masalah keselamatan, baik fisik maupun mental,” tulis Pemprov DKI dalam keterangannya, Jumat (10/9/2021). Anies juga mengingatkan bagi pelaku yang membuat pelaporan palsu (malicious report) yang disengaja dan bertujuan jahat, akan mendapatkan sanksi. Bagi masyarakat umum dapat juga melaporkan tindakan kekerasan ke Hotline Jakarta Siaga 112 atau melalui hotline pengaduan di 0813 1761 7622 atau lapor melalui aplikasi Jakarta Aman. (Zat)

Topik:

Anies Baswedan Pelecehan Seksual Terbitkan Surat Edaran