Formula E Lampaui Masa Jabatan, Anies Dicap Ambisius

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 30 September 2021 14:50 WIB
Monitorindonesia.com - Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi mengatakan, ajang Formula E merupakan ambisi Gubernur Anies. Kata Prasetyo, ambisi lantaran program tersebut dibuat melampaui masa jabatannya. Jabatan Gubernur Anies berakhir pada Oktober 2022. Jadi, tidak boleh membuat program kerja untuk sampai 2025. Dengan memaksakan Formula E, imbuh dia, Anies telah melabrak aturan. “Aturan itu ada dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 sebagai perubahan kedua Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah. Dalam Pasal 54 A Ayat 6 disebutkan penganggaran kegiatan tidak boleh melampaui akhir tahun masa jabatan kepala daerah,” kata dia di Jakarta, Kamis (30//9/2021). Sebelumnya Pemprov DKI buka suara soal gelaran formula E yang melebihi masa jabatan Anies Baswedan sebagai Gubernur DKI Jakarta. Pemprov DKI memberi jawaban dengan mengaitkan soal penggunaan anggaran. “Katanya, penyelenggaraan Formula E melebihi masa jabatan gubernur,” tulis Pemprov DKI. “Faktanya, anggaran yang dibayarkan oleh Pemprov DKI hanyalah commitment fee awal saja yang telah dibayarkan pada tahun 2019, selanjutnya akan dilaksanakan oleh Jakpro secara murni B to B, melalui sponsorship,” sambung Pemprov DKI. (Zat)

Topik:

DPRD DKI formula E