Warga Rusun Petamburan Laporkan Anies ke Ombudsman, Ada Apa?

Nicolas
Nicolas
Diperbarui 29 Oktober 2021 04:30 WIB
Monitorindonesia.com – Perwakilan warga Rusun Petamburan mengadukan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ke Ombudsman Jakarta Raya. Gugatan tersebut terkait pemenuhan janji pembayaran ganti rugi srbesar Rp 4,7 miliar. Terkait laporan itu, Ombudsman Jakarta Raya berencana memeriksa sejumlah instansi di Pemprov DKI Jakarta. “Kami akan melakukan pemeriksaan ke Biro Hukum Pemprov DKI, pengelola aset BPAD dan pihak lain,” kata Kepala Ombudsman Jakarta Raya Teguh P Nugroho, Kamis (28/10/2021). Dia menjelaskan pihak lain yang akan dilakukan pemeriksaan itu yakni Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait putusan eksekusi pembayaran ganti rugi dan DPRD DKI juga bakal dimintai informasi soal penganggaran. Seperti diketahui warga Rusun Petamburan telah memenangkan gugatan terhadap Pemprov DKI Jakarta. Anies diadukan karena dinilai melakukan malaadministrasi lantaran tidak menjalankan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Dalam siaran pers LBH Jakarta, kasus itu bermula ketika 473 KK warga RW 09 Kelurahan Petamburan, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat digusur oleh Pemprov DKI Jakarta pada 1997 untuk pembangunan Rusunami di wilayah tersebut. Meski demikian, lanjut LBH Jakarta, pada pelaksanaannya Pemprov DKI melakukan pembebasan tanah yang diduga sepihak hingga relokasi yang tertunda sampai lima tahun karena molornya pembangunan Rusunami. Warga kemudian menggugat Pemprov DKI yang kemudian dikabulkan melalui Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 107/Pdt.G/2003/PN.Jkt.Pst tanggal 10 Desember 2003. Putusan tersebut dikuatkan melalui Putusan pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 377/Pdt/2004/PT.DKI tanggal 23 Desember 2004 dan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2409/KPDT/2005 tanggal 26 Juni 2006. Pemprov DKI Jakarta mengajukan Peninjauan Kembali yang kemudian ditolak melalui Putusan Mahkamah Agung No. 700/PK.pdt/2014. Pemprov DKI juga sempat mengajukan permohonan status tidak dapat dieksekusi (non-executable) kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat namun kembali ditolak. (Zat)