Tersangka Kasus Tabrakan Dua Bus Transjakarta Diumumkan Kamis Mendatang

Syamsul
Syamsul
Diperbarui 2 November 2021 17:34 WIB
Monitorindonesia.com- Polda Metro Jaya akan segera mengumumkan tersangka kasus tabrakan yang melibatkan dua bus Transjakarta dan menewaskan dua orang, di Jalan MT Haryono, Cawang, Jakarta Timur, pada Senin (25/10/2021) lalu. Kepala Subdirektorat Penegakan dan Pembinaan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono mengatakan penetapan tersangka kasus tabrakan Transjakarta dilakukan setelah penyidik selesai melakukan gelar perkara kasus kecelakaan itu. "Gelar sudah selesai. Sudah ada yang akan ditetapkan tersangka. Hari Kamis (4/11), kita mau rilis (tersangka) sama Pak Direktur (Lalu Lintas) ya," jelasnya saat dikonfirmasi wartawan, (2/11). Kendati demikian, ia mengaku belum bisa menjelaskan lebih lanjut siapa yang menjadi tersangka. Pihaknya masih memerlukan keterangan tambahan dan akan memanggil dua orang saksi terkait kasus kecelakaan itu. "Masih ada beberapa saksi tambahan yang mau kami panggil. Ada dua saksi tambahan lagi dari dokter ahli dan dari pihak Operasional Transjakarta," ujarnya. Misalnya, terkait kecepatan maksimal yang diperbolehkan di jalur busway. Selain itu, soal pemeriksaan dokter berkaitan dengan temuan obat di tempat mess sopir. "Kita mau tanya efek sampingnya apa dan penggunaan obat ini sebetulnya untuk apa. Jadi untuk menguatkan saksi-saksi terhadap kondisi pengemudi sendiri," ujarnya. Dengan penambahan dua saksi tersebut, ia mengatakan total ada 18 saksi yang telah dimintai keterangan ihwal kecelakaan terebut. Argo mengatakan, nantinya keterangan tambahan dua saksi tersebut akan memperkuat kesimpulan penyidik dalam mengungkap kecelakaan itu. "Jadi, keterangan dua orang ini memperkuat asumsi dari penyidik sehingga terjadilah kesimpulan perbuatan yang dilakukan pengemudi sehingga menimbulkan kecelakaan," pungkasnya. Diberitakan sebelumnya, dua unit bus TransJakarta mengalami kecelakaan di Jalan MT Haryono Jakarta Timur, Senin pada (25/10) pagi. Kecelakaan ini mengakibatkan dua orang meninggal dunia, yakni sopir dan penumpang, serta 31 orang lainnya mengalami luka. Berdasarkan rekonstruksi menggunakan sistem Traffic Accident Analysis (TAA), diketahui bahwa kecepatan bus TransJakarta saat kecelakaan mencapai 55,4 km/jam. Selain itu, juga terungkap bahwa bus TransJakarta yang di belakang tak mengerem. Bus baru berhenti setelah Bus TransJakarta yang berada di depan terseret hingga 17 meter.