KPK Telisik Formula E, Fraksi PDIP Sejak Awal Curiga Ada Penyelewengan APBD

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 6 November 2021 18:16 WIB
Monitorindonesia.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah memanggil pihak terkait kegiatan Formula E, salah satunya Kepala Dinas Olahraga DKI Firdaus. Pemanggilan tersebut untuk menindaklanjuti dugaan penyelewengan dana dalam ajang balap Mobil bertenaga listrik itu. Terkait tindak lanjut KPK terhadap Formula E, Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Gembong Warsono mengatakan, pihaknya memang sejak awal sudah mengendus bahwa Formula E terindikasi ada penyalahgunaan anggaran. Terlebih adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK yang menyoroti pembiayaan Formula E. “Sejak awal kami sudah mencurigai kalau ada indikasi kuat Formula E ada dugaan korupsi. Kikuti saja pemeriksaan yang akan dilakukan pihak berwenang,” kata Gembong kepada Monitorindonesia.com di Jakarta, Sabtu (6/11/2021). Gembong meyakini KPK akan membongkar kasus dugaan korupsi Formula E secara tuntas. Karena itu dia menyerahkan sepenuhnya kepada KPK untuk memproses adanya laporan dugaan Korupsi Formula E sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Kita tidak bisa mengomentari lebih jauh karena pemeriksaan terhadap Formula E merupakan wewenang KPK. Jadi kita serahkan sepenuhnya KPK untuk menuntaskan kasus dugaan korupsi sesuai ketentuan yang berlaku. Pasti KPK lebih tahu apakah nantinya ada bukti yang menguatkan indikasi korupsi atau tidak,” paparnya. Sebagai informasi, KPK tengah menyelidiki dugaan korupsi pelaksanaan ajang balap internasional Formula E di DKI Jakarta. Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri bahkan mengatakan ada sejumlah pihak yang telah dimintai keterangan dan klarifikasi untuk mengumpulkan data dan keterangan. Hal ini diperlukan dalam proses penyelidikan yang tengah dilakukan. “Betul, KPK sedang meminta permintaan keterangan dan klarifikasi kepada beberapa pihak guna mengumpulkan bahan data dan  keterangan ataupun informasi yang diperlukan oleh tim penyelidik,” kata Ali kepada wartawan Kamis lalu. (Zat)